BERITA PAJAK HARI INI

Dua Aturan Tax Amnesty Ini Akan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 09:09 WIB
 Dua Aturan Tax Amnesty Ini Akan Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Jelang berakhirnya periode pertama tax amnesty, pemerintah masih terus berupaya menggenjot penerimaan dengan merelaksasi dua peraturan teknis terkait tax amnesty. Berita ini mewarnai halaman beberapa surat kabar pagi ini, Kamis (22/9).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak dan PMK No. 127/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung atau melalui special purpose vehicle (SPV).

Sedikitnya ada 4 poin yang akan direlaksasi dalam PMK 118. Pertama, wajib pajak yang melaporkan harta kurang dari 20 item diperbolehkan tidak melampirkan soft copy kelengkapan surat pernyataan harta (SPH), jadi hanya hard copy saja yang diserahkan. Kedua, terkit dengan nominee atau pihak yang di atas namakan dalam harta jika terjadi proses jual beli.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Ketiga, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan posisi investasi yang sudah deklarasi setiap 6 bulan sekali tetapi diganti menjadi satu tahun sekali. Keempat, wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty boleh mencabut (SPH).

Sementara dalam revisi PMK 127, pemerintah akan menghapus kewajiban pembubaran SPV bagi yang mengikuti tax amnesty lantaran sejumlah pihak dinilai masih membutuhkan SPV untuk melakukan kegiatan di masa mendatang.

Kabar lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dana Rp31 triliun siap direpatriasi ke 21 bank gateway tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Aliran Dana Repatriasi Bakal Deras

Hingga pukul 22.00 WIB, Rabu (21/9), uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta dalam tax amnesty mencapai Rp31 triliun, sedangkan total realisasi berdasarkan surat setoran pajak yang diterima mencapai Rp36,3 triliun. Adapun deklarasi harta mencapai Rp1.300 triliun. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan salah satu potensi terbesar datang nasabah warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di Singapura. Dia melihat setiap bank di Singapura memiliki persentase nasabah WNI sebesar 5% dari keseluruhan. OJK menekankan kepada para WNI tersebut untuk tidak takut mengikuti tax amnesty dan merepatriasi dana miliknya.

  • Usulan Perpanjangan Waktu Menguat

Jelang berakhirnya periode I tax amnesty, usulan perpanjangan waktu semakin menguat. Usulan ini disampaikan beberapa pihak seperti Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Ketua Pp Muhammadiyah Lincoln Arsyad. Menangggapi desakan ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan tak ada pembahasan perpanjangan waktu di periode I tax amnesty.

  • OJK Panggil 3 Bank Asal Singapura

Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil 3 bank asal Singapura di antaranya, Bank OCBC NISP, Bank UOB Indonesia dan Bank DBS Indonesia. Tujuannya tak lain meminta agar bank dari Singapura ini mendukung penuh pelaksanaan tax amnesty. OJK pun telah melakukan komunikasi terkait dengan tax amnesty kepada induk perusahaan di Singapura. OJK menegaskan mereka tidak mempersalahkan keikutsertaan nasabahnya dalam program tax amnesty.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Mantan Petinggi BIN Ikut Tax Amnesty

Giliran mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono mendeklarasikan kekayaannya di Kantor Eilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Hendro mengaku mengikuti tax amnesty lantaran ada kesalahan administrasi. Dia telah mendeklarasikan harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hendro mengimbau kawan-kawannya baik pengusaha maupun pejabat untuk segera mengikuti tax amnesty.

  • Target Pajak Nonmigas 2017 Tumbuh 15%

Badan Anggaran DPR menyepakati target penerimaan pajak nonmigas tumbuh 15%menjadi sebesar Rp1.271,7 triliun dan penerimaan bea dan cukai ditetapkan Rp191,2 triliun. Wakil Ketua Banggar Said Abdullah meminta pemerintah melakukan upaya yang lebih keras untuk mencapai target tersebut, pasalnya dengan target itu,pertumbuhan target penerimaan pajak sudah di atas pertumbuhan alamiah, yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah target inflasi.

  • Peluang Penurunan Suku Bunga Terbuka

Para ekonom menilai blan ini sangat tepat bagi bank sentral untuk memangkas suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin. Relaksasi itu diyakini dapat mendorong perekonomian di tengah keterbatasan fiskal. Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, BI berpeluang menurunkan lagi suku bunga 7 days reverse repo sebesar 0,25%. Dengan posisi bunga 7 days reverse repo 5,25% saat ini, artinya bunga acuan BI yang baru ini berpeluang turun menjadi 5%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 70%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaann penyelanggara negara (LHKPN) belum maksimal yakni, masih di kisaran 70%. Padahal KPK menargetkan tingkat kepatuhan LHKPN bisa mencapai 80%. KPK menyebutkan lembaga negara dengan tingkat penyampaian LHKPN paling rendah adalah DPRD. Hingga saat ini baru 30% anggota DPRD yang melaporkan LHKPN.

  • KUR Bisa Digunakan Para Mantan Buruh Migran

Penyaluran kerdit usaha rakyat (KUR) kepada tenaga kerja Indonesia dapat diarahkan untuk membantu kewirausahaan yang tengah dirintis mantan buruh migran, Penyaluran ini dinilai cukup tepat lantaran bisa memutus rantai kemiskinan. Namun, pemerintah dinilai perlu terlibat dalam pengawasan pendistribusian hingga pembinaan wirausaha di kalangan purnaburuh migran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP