OMNIBUS LAW

Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:41 WIB
Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Kemenko Perekonomian angkat suara terkait beredarnya draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja. Draf yang beredar itu diklaim tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya perlu meluruskan isu beredarnya draf RUU tersebut. Saat ini rancangan beleid yang sedang difinalkan memuat judul 'Cipta Lapangan Kerja', berbeda dari draf yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja'.

“Apabila ada Draft RUU yang beredar dengan judul 'Penciptaan Lapangan Kerja' dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kemenko Perekonomian, lanjutnya, juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai. Hingga kini, rancangan aturan masih berada di internal pemerintah dan belum diserahkan kepada DPR.

Pemerintah, jelas Susiwijono, akan menunggu keputusan DPR terkait penetapan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan surat presiden kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Sampai saat ini surat presiden tersebut belum disampaikan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Selain itu, dia menerangkan pemerintah tetap memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan dari masyarakat. Aspek ini, disebutnya, akan diakomodasi sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan kepada Ketua DPR RI.

"RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi untuk capai Indonesia maju," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra