OMNIBUS LAW

Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:41 WIB
Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Kemenko Perekonomian angkat suara terkait beredarnya draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja. Draf yang beredar itu diklaim tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya perlu meluruskan isu beredarnya draf RUU tersebut. Saat ini rancangan beleid yang sedang difinalkan memuat judul 'Cipta Lapangan Kerja', berbeda dari draf yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja'.

“Apabila ada Draft RUU yang beredar dengan judul 'Penciptaan Lapangan Kerja' dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kemenko Perekonomian, lanjutnya, juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai. Hingga kini, rancangan aturan masih berada di internal pemerintah dan belum diserahkan kepada DPR.

Pemerintah, jelas Susiwijono, akan menunggu keputusan DPR terkait penetapan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan surat presiden kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Sampai saat ini surat presiden tersebut belum disampaikan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Selain itu, dia menerangkan pemerintah tetap memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan dari masyarakat. Aspek ini, disebutnya, akan diakomodasi sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan kepada Ketua DPR RI.

"RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi untuk capai Indonesia maju," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini