OMNIBUS LAW

Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:41 WIB
Draf RUU Omnibus Law Beredar, Kemenko Perekonomian Angkat Suara

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Kemenko Perekonomian angkat suara terkait beredarnya draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja. Draf yang beredar itu diklaim tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya perlu meluruskan isu beredarnya draf RUU tersebut. Saat ini rancangan beleid yang sedang difinalkan memuat judul 'Cipta Lapangan Kerja', berbeda dari draf yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja'.

“Apabila ada Draft RUU yang beredar dengan judul 'Penciptaan Lapangan Kerja' dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan draf RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kemenko Perekonomian, lanjutnya, juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai. Hingga kini, rancangan aturan masih berada di internal pemerintah dan belum diserahkan kepada DPR.

Pemerintah, jelas Susiwijono, akan menunggu keputusan DPR terkait penetapan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan surat presiden kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Sampai saat ini surat presiden tersebut belum disampaikan,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Selain itu, dia menerangkan pemerintah tetap memperhatikan berbagai masukan dan pertimbangan dari masyarakat. Aspek ini, disebutnya, akan diakomodasi sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan kepada Ketua DPR RI.

"RUU Cipta Lapangan Kerja adalah terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja, untuk menghasilkan investasi baru sehingga dapat menampung 9 juta calon pekerja demi pertumbuhan ekonomi untuk capai Indonesia maju," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN