SUMATRA UTARA

DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 17:41 WIB
DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

MEDAN, DDTCNews – DPW Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPW Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sumut telah menggelar webinar bertajuk Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Dampak Covid-19 dan UU Cipta Kerja).

Dalam acara yang digelar pada Rabu (7/4/2021) ini, Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri berharap kegiatan ini mampu memberi tambahan pengetahuan bagi para wajib pajak. Apalagi, ada pandemi Covid-19 dan beberapa perubahan aturan PPh badan melalui UU Cipta Kerja.

“Sehingga pengisian SPT PPh badan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ketua DPP Atpetsi Darussalam menyambut baik terselenggaranya webinar tersebut sebagai wujud kontribusi Atpetsi dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2021.

Dia juga berharap para peserta memperhatikan poin-poin penting pengisian SPT, terutama terkait dengan adanya beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah pada 2020. Dengan demikian, pengisian SPT menjadi benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPW IAI Sumut Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPW Atpetsi Sumut yang telah menggandeng DPW IAI Sumut untuk menyelenggarakan webinar tersebut. Dia berharap kerja sama terus berlanjut untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi ketika menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menerima sanksi akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi aturan pelaksanaan di bidang perpajakan begitu dinamis akibat perubahan yang harus mengantisipasi kondisi ekonomi bangsa,” katanya.

Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini adalah Tim Ahli dari Kompartemen Akuntan Pajak DPP IAI Basri Musri. Moderator dalam webinar kali ini adalah Bendahara DPW Atpetsi Sumut Syamsul Bahri Arifin.

Basri Musri memaparkan tentang beberapa poin penting dalam pengisian SPT PPh badan tahun pajak 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena pada tahun 2020, ada pandemi Covid-19 dan pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Poin-poin insentif inilah yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengisi dan memasukkannya dalam form SPT PPh badan tahun pajak 2020. Begitu juga dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur beberapa perubahan aturan mengenai PPh,” ungkapnya.

Selain menyajikan materi, webinar yang dihadiri pengelola tax center, dosen, masyarakat umum, dan mahasiswa ini juga menyajikan simulasi praktik pengisian SPT. Para peserta cukup antusias mengikuti webinar. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan pada sesi diskusi.

Wakil Bendahara DPW Atpetsi Sumut Elizar Sinambela hadir sebagai pembawa acara. Turut hadir dalam webinar ini, Wakil Ketua II DPW Atpetsi Sumut Suardi, Sekretaris DPW Atpetsi Sumut Junawan, dan Koordinator Bidang Humas dan Kerja Sama DPW Atpetsi Sumut Indra Efendi Rangkuti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis