SUMATRA UTARA

DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 17:41 WIB
DPW Atpetsi Sumut Gelar Webinar Pengisian SPT PPh Badan 2020

MEDAN, DDTCNews – DPW Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Sumatra Utara (Sumut) bersama DPW Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sumut telah menggelar webinar bertajuk Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Dampak Covid-19 dan UU Cipta Kerja).

Dalam acara yang digelar pada Rabu (7/4/2021) ini, Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri berharap kegiatan ini mampu memberi tambahan pengetahuan bagi para wajib pajak. Apalagi, ada pandemi Covid-19 dan beberapa perubahan aturan PPh badan melalui UU Cipta Kerja.

“Sehingga pengisian SPT PPh badan bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketua DPP Atpetsi Darussalam menyambut baik terselenggaranya webinar tersebut sebagai wujud kontribusi Atpetsi dalam memberikan edukasi dan bimbingan kepada para wajib pajak. Apalagi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2021.

Dia juga berharap para peserta memperhatikan poin-poin penting pengisian SPT, terutama terkait dengan adanya beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah pada 2020. Dengan demikian, pengisian SPT menjadi benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua DPW IAI Sumut Erlina menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPW Atpetsi Sumut yang telah menggandeng DPW IAI Sumut untuk menyelenggarakan webinar tersebut. Dia berharap kerja sama terus berlanjut untuk mengadakan kegiatan yang bertujuan memberi edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi ketika menjadi wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Sehingga masyarakat paham dan tidak menerima sanksi akibat kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Apalagi aturan pelaksanaan di bidang perpajakan begitu dinamis akibat perubahan yang harus mengantisipasi kondisi ekonomi bangsa,” katanya.

Hadir sebagai pemateri dalam webinar ini adalah Tim Ahli dari Kompartemen Akuntan Pajak DPP IAI Basri Musri. Moderator dalam webinar kali ini adalah Bendahara DPW Atpetsi Sumut Syamsul Bahri Arifin.

Basri Musri memaparkan tentang beberapa poin penting dalam pengisian SPT PPh badan tahun pajak 2020 yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini terjadi karena pada tahun 2020, ada pandemi Covid-19 dan pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Poin-poin insentif inilah yang harus diperhatikan wajib pajak ketika mengisi dan memasukkannya dalam form SPT PPh badan tahun pajak 2020. Begitu juga dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur beberapa perubahan aturan mengenai PPh,” ungkapnya.

Selain menyajikan materi, webinar yang dihadiri pengelola tax center, dosen, masyarakat umum, dan mahasiswa ini juga menyajikan simulasi praktik pengisian SPT. Para peserta cukup antusias mengikuti webinar. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan pada sesi diskusi.

Wakil Bendahara DPW Atpetsi Sumut Elizar Sinambela hadir sebagai pembawa acara. Turut hadir dalam webinar ini, Wakil Ketua II DPW Atpetsi Sumut Suardi, Sekretaris DPW Atpetsi Sumut Junawan, dan Koordinator Bidang Humas dan Kerja Sama DPW Atpetsi Sumut Indra Efendi Rangkuti. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra