KABUPATEN TANA TORAJA

DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 13:23 WIB
DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

MAKALE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan bagi semua restoran dengan pendapatan berapapun wajib kena pajak.

Anggota Pansus II DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe mengatakan hal tersebut harus dilakukan menyusul minimnya penerimaan daerah dari sektor pajak restoran, akibat dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pajak Daerah yang Dikecualikan.

Merujuk Perda tersebut, restoran yang dikecualikan dari objek adalah restoran yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Padahal, menurut catatan juru tagih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mayoritas pendapatan restoran di Tana Toraja justra di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

“Kalau pendapatan restorannya di bawah Rp5 juta, itu tidak kena pajak. Maka dari itu kita usulkan agar pemerintah, tentu bersama DPRD, merevisi aturan tentang pajak daerah yang dikecualikan ini,” ungkapnya usai rapat konsultasi dengan Bapenda di kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (25/10).

Berdasarkan hasil rapat konsultasi itu, dilansir dalam karebatoraja.com, Kristian mengatakan DPRD mengusulkan agar semua restoran dengan penghasilan berapapun dikenakan pajak sebesar 10%.

“Dengan pemerataan pengenaan pajak terhadap semua restoran maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bapenda telah menyurati Bupati Tana Toraja untuk melaporkan perihal realisasi pajak daerah dari sektor pajak restoran, yang tidak pernah mencapai target. Hal ini disebabkan hampir semua restoran di Tana Toraja berpedapatan rata-rata di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga banyak yang dikecualikan dari pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?