KABUPATEN TANA TORAJA

DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 13:23 WIB
DPRD Usulkan Semua Restoran Wajib Kena Pajak

MAKALE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan bagi semua restoran dengan pendapatan berapapun wajib kena pajak.

Anggota Pansus II DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe mengatakan hal tersebut harus dilakukan menyusul minimnya penerimaan daerah dari sektor pajak restoran, akibat dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pajak Daerah yang Dikecualikan.

Merujuk Perda tersebut, restoran yang dikecualikan dari objek adalah restoran yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Padahal, menurut catatan juru tagih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mayoritas pendapatan restoran di Tana Toraja justra di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

“Kalau pendapatan restorannya di bawah Rp5 juta, itu tidak kena pajak. Maka dari itu kita usulkan agar pemerintah, tentu bersama DPRD, merevisi aturan tentang pajak daerah yang dikecualikan ini,” ungkapnya usai rapat konsultasi dengan Bapenda di kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (25/10).

Berdasarkan hasil rapat konsultasi itu, dilansir dalam karebatoraja.com, Kristian mengatakan DPRD mengusulkan agar semua restoran dengan penghasilan berapapun dikenakan pajak sebesar 10%.

“Dengan pemerataan pengenaan pajak terhadap semua restoran maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bapenda telah menyurati Bupati Tana Toraja untuk melaporkan perihal realisasi pajak daerah dari sektor pajak restoran, yang tidak pernah mencapai target. Hal ini disebabkan hampir semua restoran di Tana Toraja berpedapatan rata-rata di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga banyak yang dikecualikan dari pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN