MAKALE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja mengusulkan agar pemerintah memberlakukan aturan bagi semua restoran dengan pendapatan berapapun wajib kena pajak.
Anggota Pansus II DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe mengatakan hal tersebut harus dilakukan menyusul minimnya penerimaan daerah dari sektor pajak restoran, akibat dari penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pajak Daerah yang Dikecualikan.
Merujuk Perda tersebut, restoran yang dikecualikan dari objek adalah restoran yang berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Padahal, menurut catatan juru tagih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mayoritas pendapatan restoran di Tana Toraja justra di bawah Rp5 juta per bulan.
“Kalau pendapatan restorannya di bawah Rp5 juta, itu tidak kena pajak. Maka dari itu kita usulkan agar pemerintah, tentu bersama DPRD, merevisi aturan tentang pajak daerah yang dikecualikan ini,” ungkapnya usai rapat konsultasi dengan Bapenda di kantor DPRD Tana Toraja, Selasa (25/10).
Berdasarkan hasil rapat konsultasi itu, dilansir dalam karebatoraja.com, Kristian mengatakan DPRD mengusulkan agar semua restoran dengan penghasilan berapapun dikenakan pajak sebesar 10%.
“Dengan pemerataan pengenaan pajak terhadap semua restoran maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tana Toraja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bapenda telah menyurati Bupati Tana Toraja untuk melaporkan perihal realisasi pajak daerah dari sektor pajak restoran, yang tidak pernah mencapai target. Hal ini disebabkan hampir semua restoran di Tana Toraja berpedapatan rata-rata di bawah Rp5 juta per bulan, sehingga banyak yang dikecualikan dari pajak.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.