PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 09:30 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI jakarta untuk lebih cermat dalam menetapkan target pajak daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan dari total 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang realisasinya mampu mencapai target yang ditetapkan pada tahun lalu.

"Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realistis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Penerimaan pajak daerah yang realisasinya tidak mampu mencapai 70% pada tahun lalu antara lain pajak hiburan dengan realisasi 53%, pajak penerangan jalan 63%, pajak air tanah 65%, dan pajak parkir sebesar 31%.

Kemendagri sebelumnya telah berulang kali meminta pemda membuat kajian mengenai potensi pajak daerah. Bila tidak ada kajian, target yang ditetapkan oleh pemda dan DPRD pada APBD bakal meleset dari potensi aslinya.

"Sering kali potensinya tidak diketahui, kemudian, targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sesuai dengan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud dalam Pasal 102 meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan