PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 09:30 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Lebih Cermat saat Susun Target Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI jakarta untuk lebih cermat dalam menetapkan target pajak daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan dari total 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang realisasinya mampu mencapai target yang ditetapkan pada tahun lalu.

"Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realistis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerimaan pajak daerah yang realisasinya tidak mampu mencapai 70% pada tahun lalu antara lain pajak hiburan dengan realisasi 53%, pajak penerangan jalan 63%, pajak air tanah 65%, dan pajak parkir sebesar 31%.

Kemendagri sebelumnya telah berulang kali meminta pemda membuat kajian mengenai potensi pajak daerah. Bila tidak ada kajian, target yang ditetapkan oleh pemda dan DPRD pada APBD bakal meleset dari potensi aslinya.

"Sering kali potensinya tidak diketahui, kemudian, targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud dalam Pasal 102 meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra