Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi C DPRD meminta Pemprov DKI jakarta untuk lebih cermat dalam menetapkan target pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan dari total 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan, hanya ada 5 jenis pajak daerah yang realisasinya mampu mencapai target yang ditetapkan pada tahun lalu.
"Melakukan penghitungan target pajak daerah yang lebih logis dan realistis berdasarkan potensi pajak daerah yang lebih riil atau nyata dilapangan, khususnya untuk capaian target pajak daerah yang kinerjanya masih dibawah 70%," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).
Penerimaan pajak daerah yang realisasinya tidak mampu mencapai 70% pada tahun lalu antara lain pajak hiburan dengan realisasi 53%, pajak penerangan jalan 63%, pajak air tanah 65%, dan pajak parkir sebesar 31%.
Kemendagri sebelumnya telah berulang kali meminta pemda membuat kajian mengenai potensi pajak daerah. Bila tidak ada kajian, target yang ditetapkan oleh pemda dan DPRD pada APBD bakal meleset dari potensi aslinya.
"Sering kali potensinya tidak diketahui, kemudian, targetnya ditetapkan dengan perkiraan tanpa ada kajian," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Sesuai dengan Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penetapan target pajak dalam APBD harus mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.
Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud dalam Pasal 102 meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.