KOTA CILEGON

DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:08 WIB
DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

CILEGON, DDTCNews – Dewan legislatif menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon masih terbilang rendah. Maka pemerintah kota diminta untuk meningkatkan target PAD 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan persentase peningkatan target berdasarkan tahun sebelumnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman mengatakan PAD harus semakin di tingkatkan, tidak hanya naik 3% setiap tahunnya. Mengingat besarnya sektor dan potensi yang masih bisa digali, serta banyaknya operasional industri besar menjadi landasan PAD masih bisa digenjot.

“Kita mampu menaikkan target PAD hingga 10% setiap tahunnya. Peningkatan 3% membuktikan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengumpul pajak dan retribusi, kerjanya seperti siput, lamban sekali,” katanya di DPRD Bandung, Rabu (8/8)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menilai aturan yang berlaku di Cilegon dianggap sudah cukup mendukung dalam pengumpulan PAD. Hanya saja menurutnya hal itu masih bergantung pada ada atau tidaknya niat OPD untuk mendorong PAD melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya kepala daerah juga harus menyoroti hal ini, serta perlu turun tangan untuk mendorong penerimaan PAD, bahkan bisa memberi ‘pecutan’ kepada para petugasnya agar bisa memberikan kinerja yang lebih baik.

Di samping itu, Baihaki berharap wacana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun 2019 akan memberi semangat kepada petugas dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa berdampak pada peningkatan PAD pada tahun depan.

“Kenaikan TPP harus sejalan dengan kinerja. Jangan sampai gaji besar tapi hasil kinerjanya tidak ada perbaikan,” tuturnya melansir bantennews.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan