KOTA CILEGON

DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:08 WIB
DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

CILEGON, DDTCNews – Dewan legislatif menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon masih terbilang rendah. Maka pemerintah kota diminta untuk meningkatkan target PAD 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan persentase peningkatan target berdasarkan tahun sebelumnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman mengatakan PAD harus semakin di tingkatkan, tidak hanya naik 3% setiap tahunnya. Mengingat besarnya sektor dan potensi yang masih bisa digali, serta banyaknya operasional industri besar menjadi landasan PAD masih bisa digenjot.

“Kita mampu menaikkan target PAD hingga 10% setiap tahunnya. Peningkatan 3% membuktikan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengumpul pajak dan retribusi, kerjanya seperti siput, lamban sekali,” katanya di DPRD Bandung, Rabu (8/8)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menilai aturan yang berlaku di Cilegon dianggap sudah cukup mendukung dalam pengumpulan PAD. Hanya saja menurutnya hal itu masih bergantung pada ada atau tidaknya niat OPD untuk mendorong PAD melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya kepala daerah juga harus menyoroti hal ini, serta perlu turun tangan untuk mendorong penerimaan PAD, bahkan bisa memberi ‘pecutan’ kepada para petugasnya agar bisa memberikan kinerja yang lebih baik.

Di samping itu, Baihaki berharap wacana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun 2019 akan memberi semangat kepada petugas dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa berdampak pada peningkatan PAD pada tahun depan.

“Kenaikan TPP harus sejalan dengan kinerja. Jangan sampai gaji besar tapi hasil kinerjanya tidak ada perbaikan,” tuturnya melansir bantennews.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi