KOTA CILEGON

DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Agustus 2018 | 11:08 WIB
DPRD Minta Pemkot Naikkan Target PAD 10%

CILEGON, DDTCNews – Dewan legislatif menilai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cilegon masih terbilang rendah. Maka pemerintah kota diminta untuk meningkatkan target PAD 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan persentase peningkatan target berdasarkan tahun sebelumnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman mengatakan PAD harus semakin di tingkatkan, tidak hanya naik 3% setiap tahunnya. Mengingat besarnya sektor dan potensi yang masih bisa digali, serta banyaknya operasional industri besar menjadi landasan PAD masih bisa digenjot.

“Kita mampu menaikkan target PAD hingga 10% setiap tahunnya. Peningkatan 3% membuktikan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengumpul pajak dan retribusi, kerjanya seperti siput, lamban sekali,” katanya di DPRD Bandung, Rabu (8/8)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menilai aturan yang berlaku di Cilegon dianggap sudah cukup mendukung dalam pengumpulan PAD. Hanya saja menurutnya hal itu masih bergantung pada ada atau tidaknya niat OPD untuk mendorong PAD melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Menurutnya kepala daerah juga harus menyoroti hal ini, serta perlu turun tangan untuk mendorong penerimaan PAD, bahkan bisa memberi ‘pecutan’ kepada para petugasnya agar bisa memberikan kinerja yang lebih baik.

Di samping itu, Baihaki berharap wacana kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun 2019 akan memberi semangat kepada petugas dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa berdampak pada peningkatan PAD pada tahun depan.

“Kenaikan TPP harus sejalan dengan kinerja. Jangan sampai gaji besar tapi hasil kinerjanya tidak ada perbaikan,” tuturnya melansir bantennews.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN