KOTA BATAM

DPRD Minta Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 08:43 WIB
DPRD Minta Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

BATAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengirim sinyal agar pemerintah kota melakukan evaluasi atas kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan. Usulan ini datang agar menjaga iklim ekonomi yang kondusif.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah memungkinkan untuk ditunda. Namun, perlu kajian yang mendalam agar tidak berdampak negatif pada proyeksi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Makanya ketika ada permintaan penundaan dari pengusaha hiburan. Saya mendisposisikan untuk ditindaklanjuti komisi 2. Apa hasilnya itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya revisi aturan Perda tidak akan berjalan mudah. Pasalnya aturan tersebut berkaitan dengan proyeksi penerimaan daerah dalam pembiayaan APBD.

Tapi, perlu dicatat implikasi suatu kebijakan yang berdampak besar kepada pelaku usaha harus menjadi pertimbangam tersendiri agar penerimaan menjadi berkelanjutan.

“Misal di perda 35%. Kira-kira bisa gak jangan segitu dulu. Kalau ekonomi bagus baru dijalankan. Makanya harus dikaji dulu,” paparnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging melihat pemerintah dalam posisi yang dilematis. Karena bila ditunda akan mengacaukan rencana pembiayaan kegiatan eksekutif.

"Yang jelas bila dilakukan penundaan minimal setahun. Bagaimana dengan struktur APBD kita yang telah direncanakan. Tentu akan ada sejumlah program pemerintah yang tertunda,” tandasnya dilansir Batam Pos.

Kini, menurutnya bola ada ditangan pemerintah kota. Keputusan untuk melaksanakan atau menunda suatu kebijakan harus berdasarkan pertimbangan dan data yang memadai. Pasalnya, ini menyangkut bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai eksekutif tapi juga legislatif sebagai mitra pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?