BATAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengirim sinyal agar pemerintah kota melakukan evaluasi atas kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan. Usulan ini datang agar menjaga iklim ekonomi yang kondusif.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah memungkinkan untuk ditunda. Namun, perlu kajian yang mendalam agar tidak berdampak negatif pada proyeksi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Makanya ketika ada permintaan penundaan dari pengusaha hiburan. Saya mendisposisikan untuk ditindaklanjuti komisi 2. Apa hasilnya itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam,” katanya, Senin (9/4).
Menurutnya revisi aturan Perda tidak akan berjalan mudah. Pasalnya aturan tersebut berkaitan dengan proyeksi penerimaan daerah dalam pembiayaan APBD.
Tapi, perlu dicatat implikasi suatu kebijakan yang berdampak besar kepada pelaku usaha harus menjadi pertimbangam tersendiri agar penerimaan menjadi berkelanjutan.
“Misal di perda 35%. Kira-kira bisa gak jangan segitu dulu. Kalau ekonomi bagus baru dijalankan. Makanya harus dikaji dulu,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging melihat pemerintah dalam posisi yang dilematis. Karena bila ditunda akan mengacaukan rencana pembiayaan kegiatan eksekutif.
"Yang jelas bila dilakukan penundaan minimal setahun. Bagaimana dengan struktur APBD kita yang telah direncanakan. Tentu akan ada sejumlah program pemerintah yang tertunda,” tandasnya dilansir Batam Pos.
Kini, menurutnya bola ada ditangan pemerintah kota. Keputusan untuk melaksanakan atau menunda suatu kebijakan harus berdasarkan pertimbangan dan data yang memadai. Pasalnya, ini menyangkut bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai eksekutif tapi juga legislatif sebagai mitra pemerintah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.