KOTA BATAM

DPRD Minta Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 April 2018 | 08:43 WIB
DPRD Minta Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

BATAM, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengirim sinyal agar pemerintah kota melakukan evaluasi atas kebijakan menaikkan tarif pajak hiburan. Usulan ini datang agar menjaga iklim ekonomi yang kondusif.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah memungkinkan untuk ditunda. Namun, perlu kajian yang mendalam agar tidak berdampak negatif pada proyeksi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Makanya ketika ada permintaan penundaan dari pengusaha hiburan. Saya mendisposisikan untuk ditindaklanjuti komisi 2. Apa hasilnya itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam,” katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menurutnya revisi aturan Perda tidak akan berjalan mudah. Pasalnya aturan tersebut berkaitan dengan proyeksi penerimaan daerah dalam pembiayaan APBD.

Tapi, perlu dicatat implikasi suatu kebijakan yang berdampak besar kepada pelaku usaha harus menjadi pertimbangam tersendiri agar penerimaan menjadi berkelanjutan.

“Misal di perda 35%. Kira-kira bisa gak jangan segitu dulu. Kalau ekonomi bagus baru dijalankan. Makanya harus dikaji dulu,” paparnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging melihat pemerintah dalam posisi yang dilematis. Karena bila ditunda akan mengacaukan rencana pembiayaan kegiatan eksekutif.

"Yang jelas bila dilakukan penundaan minimal setahun. Bagaimana dengan struktur APBD kita yang telah direncanakan. Tentu akan ada sejumlah program pemerintah yang tertunda,” tandasnya dilansir Batam Pos.

Kini, menurutnya bola ada ditangan pemerintah kota. Keputusan untuk melaksanakan atau menunda suatu kebijakan harus berdasarkan pertimbangan dan data yang memadai. Pasalnya, ini menyangkut bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai eksekutif tapi juga legislatif sebagai mitra pemerintah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi