KABUPATEN BOGOR

DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 18:01 WIB
DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

BOGOR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor mencatat sampai saat ini penerimaan terendah masih berasal dari pajak reklame. Hal ini dikarenakan masih banyak reklame yang tidak memiliki izin.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana meminta Dispenda untuk mengkaji hal ini. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Negeri, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Saya minta agar Dispenda melakukan inovasi terkait potensi penerimaan pajak di kabupaten Bogor yang belum tergarap,” ujarnya Rabu (7/9).

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Hendra menambahkan, pajak bumi dan bangunan (PBB) justru menjadi primadona di Kabupaten Bogor. Padahal, banyak reklame yang berdiri menjulang. Selain itu, Kabupaten Bogor juga dikenal sebagai daerah tujuan pariwisata.

Seharusnya pemerintah tidak hanya menggali dari PBB saja, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap. Contohnya, pajak dari sektor pariwisata. Namun, penerimaan dari sektor tersebut juga tidak besar.

Menurutnya, seperti dilansir dalam pojokjabar.com, masih banyak pengusaha pariwisata yang tidak membayar pajak. Terkait hal ini, pemerintah Kabupaten Bogor juga seharusnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

“Kami menekankan kepada Dispenda apabila jika ada wajib pajak yang mengemplang, bisa dipaksa bahkan dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat membantah kalau penerimaan pajak reklame masih yang terendah.

“Penerimaannya sudah mencapai 62%, memang belum masuk laporannya. Untuk reklame tidak berizin memang akan kami bongkar” ucapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?