KABUPATEN BOGOR

DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 18:01 WIB
DPRD Minta Dispenda Kaji Ulang Potensi Pajak Ini

BOGOR, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor mencatat sampai saat ini penerimaan terendah masih berasal dari pajak reklame. Hal ini dikarenakan masih banyak reklame yang tidak memiliki izin.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana meminta Dispenda untuk mengkaji hal ini. Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Negeri, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Saya minta agar Dispenda melakukan inovasi terkait potensi penerimaan pajak di kabupaten Bogor yang belum tergarap,” ujarnya Rabu (7/9).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Hendra menambahkan, pajak bumi dan bangunan (PBB) justru menjadi primadona di Kabupaten Bogor. Padahal, banyak reklame yang berdiri menjulang. Selain itu, Kabupaten Bogor juga dikenal sebagai daerah tujuan pariwisata.

Seharusnya pemerintah tidak hanya menggali dari PBB saja, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap. Contohnya, pajak dari sektor pariwisata. Namun, penerimaan dari sektor tersebut juga tidak besar.

Menurutnya, seperti dilansir dalam pojokjabar.com, masih banyak pengusaha pariwisata yang tidak membayar pajak. Terkait hal ini, pemerintah Kabupaten Bogor juga seharusnya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Kami menekankan kepada Dispenda apabila jika ada wajib pajak yang mengemplang, bisa dipaksa bahkan dipidanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kabupaten Bogor, Asep Ruhiyat membantah kalau penerimaan pajak reklame masih yang terendah.

“Penerimaannya sudah mencapai 62%, memang belum masuk laporannya. Untuk reklame tidak berizin memang akan kami bongkar” ucapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’