KABUPATEN MAJALENGKA

DPRD Kritik Kenaikan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 09:59 WIB
DPRD Kritik Kenaikan NJOP

MAJALENGKA, DDTCNews — DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk tidak terus-menerus mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai penopang pendapatan pajak daerah menyusul langkah Pemkab yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) setiap tahunnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka Fuad Abdul Azid menilai meski keputusan menaikkan NJOP secara signifikan bertujuan mendongkrak pendapatan daerah, namun di sisi lain telah membebani masyarakat.

“Pemkab perlu mengkaji kembali sebelum melanjutkan kebijakan menaikkan NJOP. Penetapan NJOP yang baru sangat tinggi bisa mencapai lebih dari 90% dari NJOP yang lama,” tutur Fuad.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Dede Aif Mussofa. Dia menyatakan telah menerima banyak keluhan dari masyarakat akibat tagihan PBB-P2 yang harus dibayar meningkat drastis. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengatur penetapan NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa jika terjadi perkembangan pembangunan yang mengakibatkan kenaikkan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali. Namun, yang terjadi di lapangan pihak pemkab turut menaikkan NJOP setahun sekali di wilayah dengan perkembangan ekonomi rendah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Majalengka Otong Waryo Efendi menyatakan pihaknya telah menaikkan NJOP sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan di suatu wilayah. “Contohnya, DPKAD baru menaikkan NJOP di wilayah Kertajati beberapa tahun belakangan ini, padahal harga pasar tanah di wilayah itu sudah melonjak tajam sejak lama,” jelas Otong.

Fuad menambahkan, seperti dikutip fajarnews.com, pemkab untuk menggali potensi pajak daerah dari sektor lain, seperti parkir. Menurutnya, saat ini pemungutan pajak parkir dan retribusi parkir masih belum optimal, realisasi pendapatannya masih jauh dari estimasi potensinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?