KABUPATEN MAJALENGKA

DPRD Kritik Kenaikan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 09:59 WIB
DPRD Kritik Kenaikan NJOP

MAJALENGKA, DDTCNews — DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk tidak terus-menerus mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai penopang pendapatan pajak daerah menyusul langkah Pemkab yang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) setiap tahunnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Majalengka Fuad Abdul Azid menilai meski keputusan menaikkan NJOP secara signifikan bertujuan mendongkrak pendapatan daerah, namun di sisi lain telah membebani masyarakat.

“Pemkab perlu mengkaji kembali sebelum melanjutkan kebijakan menaikkan NJOP. Penetapan NJOP yang baru sangat tinggi bisa mencapai lebih dari 90% dari NJOP yang lama,” tutur Fuad.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Dede Aif Mussofa. Dia menyatakan telah menerima banyak keluhan dari masyarakat akibat tagihan PBB-P2 yang harus dibayar meningkat drastis. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan daerah.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengatur penetapan NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa jika terjadi perkembangan pembangunan yang mengakibatkan kenaikkan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali. Namun, yang terjadi di lapangan pihak pemkab turut menaikkan NJOP setahun sekali di wilayah dengan perkembangan ekonomi rendah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Majalengka Otong Waryo Efendi menyatakan pihaknya telah menaikkan NJOP sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan di suatu wilayah. “Contohnya, DPKAD baru menaikkan NJOP di wilayah Kertajati beberapa tahun belakangan ini, padahal harga pasar tanah di wilayah itu sudah melonjak tajam sejak lama,” jelas Otong.

Fuad menambahkan, seperti dikutip fajarnews.com, pemkab untuk menggali potensi pajak daerah dari sektor lain, seperti parkir. Menurutnya, saat ini pemungutan pajak parkir dan retribusi parkir masih belum optimal, realisasi pendapatannya masih jauh dari estimasi potensinya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China