KABUPATEN KARIMUN

DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 15:05 WIB
DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – DPRD Karimun mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 10% yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kontribusi pajak dari sektor hiburan masih dianggap sangat minim dibanding dengan besarnya potensi yang ada.

Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan tarif pajak hiburan itu akan meliputi tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat yang saat ini termasuk paling rendah pemasukkan kepada daerah dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri.

"Kemarin kami sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif terkait kenaikan pajak hiburan. Sebab selama ini pajak hiburan sangat kecil pemasukan kepada daerah," ujarnya di DPRD Karimun, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah harus dilakukan revisi termasuk pajak hiburan di dalamnya. Tarif pajak hiburan pun diusulkan untuk meningkat menjadi 25% dari tarif awal yang hanya 15%. Pada saat yang sama tarif pajak hiburan di Kota Batam sudah mencapai 35%.

Yusuf berhara pembahasan rancangan Perda pajak bisa rampung pada akhir bulan ini, sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi Perda. Sedangkan kenaikan tarif pajak hiburan masih perlu dibahas lebih lanjut, karena bisa saja diberlakukan tahun depan atau segera disahkan di dalam sidang paripurna.

"Tinggal Pemda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi ini, sementara Pansus punya pertimbangan lain. Hal ini bisa dibahas dan bisa disepakati, lalu soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan nanti dibahas setelah di sahkan dalam Perda," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Yusuf pun menyatakan Pemkot bisa mempertimbangkan untuk berlakukan Pajak Persembahan Kebudayaan hingga Pajak Olah Raga. Jenis pajak itu diharapkan untuk meningkatkan seni dan budaya daerah agar tidak lagi membebani masyarakat dengan jenis pajak tersebut.

"Kalau tempat hiburan benar-benar dinikmati oleh mereka yang punya duit. Berbeda dengan kegiatan masyarakat, 'masak' harus dikenakan pajak lagi," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko