KABUPATEN KARIMUN

DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 15:05 WIB
DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – DPRD Karimun mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 10% yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kontribusi pajak dari sektor hiburan masih dianggap sangat minim dibanding dengan besarnya potensi yang ada.

Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan tarif pajak hiburan itu akan meliputi tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat yang saat ini termasuk paling rendah pemasukkan kepada daerah dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri.

"Kemarin kami sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif terkait kenaikan pajak hiburan. Sebab selama ini pajak hiburan sangat kecil pemasukan kepada daerah," ujarnya di DPRD Karimun, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah harus dilakukan revisi termasuk pajak hiburan di dalamnya. Tarif pajak hiburan pun diusulkan untuk meningkat menjadi 25% dari tarif awal yang hanya 15%. Pada saat yang sama tarif pajak hiburan di Kota Batam sudah mencapai 35%.

Yusuf berhara pembahasan rancangan Perda pajak bisa rampung pada akhir bulan ini, sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi Perda. Sedangkan kenaikan tarif pajak hiburan masih perlu dibahas lebih lanjut, karena bisa saja diberlakukan tahun depan atau segera disahkan di dalam sidang paripurna.

"Tinggal Pemda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi ini, sementara Pansus punya pertimbangan lain. Hal ini bisa dibahas dan bisa disepakati, lalu soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan nanti dibahas setelah di sahkan dalam Perda," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Yusuf pun menyatakan Pemkot bisa mempertimbangkan untuk berlakukan Pajak Persembahan Kebudayaan hingga Pajak Olah Raga. Jenis pajak itu diharapkan untuk meningkatkan seni dan budaya daerah agar tidak lagi membebani masyarakat dengan jenis pajak tersebut.

"Kalau tempat hiburan benar-benar dinikmati oleh mereka yang punya duit. Berbeda dengan kegiatan masyarakat, 'masak' harus dikenakan pajak lagi," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak