KABUPATEN KARIMUN

DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 15:05 WIB
DPRD Karimun Minta Pemda Naikkan Pajak Hiburan

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews – DPRD Karimun mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 10% yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, kontribusi pajak dari sektor hiburan masih dianggap sangat minim dibanding dengan besarnya potensi yang ada.

Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan tarif pajak hiburan itu akan meliputi tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat yang saat ini termasuk paling rendah pemasukkan kepada daerah dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepri.

"Kemarin kami sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif terkait kenaikan pajak hiburan. Sebab selama ini pajak hiburan sangat kecil pemasukan kepada daerah," ujarnya di DPRD Karimun, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah harus dilakukan revisi termasuk pajak hiburan di dalamnya. Tarif pajak hiburan pun diusulkan untuk meningkat menjadi 25% dari tarif awal yang hanya 15%. Pada saat yang sama tarif pajak hiburan di Kota Batam sudah mencapai 35%.

Yusuf berhara pembahasan rancangan Perda pajak bisa rampung pada akhir bulan ini, sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi Perda. Sedangkan kenaikan tarif pajak hiburan masih perlu dibahas lebih lanjut, karena bisa saja diberlakukan tahun depan atau segera disahkan di dalam sidang paripurna.

"Tinggal Pemda untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi ini, sementara Pansus punya pertimbangan lain. Hal ini bisa dibahas dan bisa disepakati, lalu soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan nanti dibahas setelah di sahkan dalam Perda," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Yusuf pun menyatakan Pemkot bisa mempertimbangkan untuk berlakukan Pajak Persembahan Kebudayaan hingga Pajak Olah Raga. Jenis pajak itu diharapkan untuk meningkatkan seni dan budaya daerah agar tidak lagi membebani masyarakat dengan jenis pajak tersebut.

"Kalau tempat hiburan benar-benar dinikmati oleh mereka yang punya duit. Berbeda dengan kegiatan masyarakat, 'masak' harus dikenakan pajak lagi," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB