KABUPATEN GORONTALO UTARA

DPRD Dukung Kehadiran Kantor Pajak di Gorontalo Utara, Ini Alasannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:26 WIB
DPRD Dukung Kehadiran Kantor Pajak di Gorontalo Utara, Ini Alasannya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

KWANDANG, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menilai sosialisasi terkait dengan perpajakan masih perlu dilakukan hingga pelosok desa.

Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail mengatakan banyak masyarakat yang belum paham urgensi dan kewajiban perpajakan. Untuk itu, ia berharap pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi hingga merambah ke seluruh pemerintah desa.

"Sosialisasi tentang pajak, tidak hanya di lingkungan perkantoran atau melibatkan aparatur pemerintahan daerah saja, tetapi perlu menjangkau hingga ke desa-desa, termasuk pelaku usaha," ujar Djafar dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Politikus PDI Perjuangan mengatakan keberadaan kantor pajak di daerah akan lebih memudahkan sinergi utamanya dalam hal sosialisasi. Dia menekankan apabila masyarakat dapat memahami pajak dengan baik maka dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Djafar mengutarakan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dia menyebut DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memberi dukungan atas hadirnya KP2KP di kabupaten Gorontalo Utara.

Ia berharap dengan berdirinya KP2KP di Kabupaten Gorontalo Utara dapat membuat sosialisasi tentang pajak lebih intensif. Selain itu, hadirnya KP2KP diharapkan dapat mempermudah pengurusan adminsitrasi terkait perpajakan karena rentang kendali pelayanan yang semakin dekat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Djafar menambahkan akan melakukan kunjungan ke KP2KP Sulawesi Utara guna merealisasikan wacana keberadaan KP2KP di Gorontalo Utara. Dia menekankan DPRD Gorontalo utara sangat serius dalam mendukung penyebaran informasi perpajakan.

"Saat ini, warga kurang maksimal memahami pentingnya pajak serta kurang menjadi wajib pajak yang taat, mengingat jarak antara kantor KP2KP di Limboto-Kabupaten Gorontalo, itu cukup jauh dari kabupaten ini," ungkapnya, seperti dilansir gesuri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN