Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
KWANDANG, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menilai sosialisasi terkait dengan perpajakan masih perlu dilakukan hingga pelosok desa.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail mengatakan banyak masyarakat yang belum paham urgensi dan kewajiban perpajakan. Untuk itu, ia berharap pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi hingga merambah ke seluruh pemerintah desa.
"Sosialisasi tentang pajak, tidak hanya di lingkungan perkantoran atau melibatkan aparatur pemerintahan daerah saja, tetapi perlu menjangkau hingga ke desa-desa, termasuk pelaku usaha," ujar Djafar dikutip Selasa (18/8/2020).
Politikus PDI Perjuangan mengatakan keberadaan kantor pajak di daerah akan lebih memudahkan sinergi utamanya dalam hal sosialisasi. Dia menekankan apabila masyarakat dapat memahami pajak dengan baik maka dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Djafar mengutarakan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dia menyebut DPRD Kabupaten Gorontalo Utara memberi dukungan atas hadirnya KP2KP di kabupaten Gorontalo Utara.
Ia berharap dengan berdirinya KP2KP di Kabupaten Gorontalo Utara dapat membuat sosialisasi tentang pajak lebih intensif. Selain itu, hadirnya KP2KP diharapkan dapat mempermudah pengurusan adminsitrasi terkait perpajakan karena rentang kendali pelayanan yang semakin dekat.
Djafar menambahkan akan melakukan kunjungan ke KP2KP Sulawesi Utara guna merealisasikan wacana keberadaan KP2KP di Gorontalo Utara. Dia menekankan DPRD Gorontalo utara sangat serius dalam mendukung penyebaran informasi perpajakan.
"Saat ini, warga kurang maksimal memahami pentingnya pajak serta kurang menjadi wajib pajak yang taat, mengingat jarak antara kantor KP2KP di Limboto-Kabupaten Gorontalo, itu cukup jauh dari kabupaten ini," ungkapnya, seperti dilansir gesuri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.