KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Usul Daerah Nonpenghasil Kelapa Sawit Juga Dapat Insentif Fiskal

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 10:00 WIB
DPR Usul Daerah Nonpenghasil Kelapa Sawit Juga Dapat Insentif Fiskal

Suasana rapat di DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi daerah-daerah yang bukan penghasil kelapa sawit.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan dirinya mendukung pemberian dana bagi hasil (DBH) sawit yang direncanakan pemerintah. Namun, daerah bukan penghasil juga perlu mendapatkan fasilitas berupa DAK fisik.

"Saya harap kebijakan [pemberian insentif untuk daerah nonpenghasil sawit] ini disertai dengan memperkuat kebijakan DAK Fisik," katanya, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dolfie menuturkan terdapat daerah-daerah yang saat bukan penghasil kelapa sawit, tetapi memiliki keunggulan lain, seperti memiliki hutan lindung, cagar alam, hingga cagar budaya.

Apabila pemerintah memberikan DBH kepada penghasil kelapa sawit, daerah-daerah nonpenghasil dikhawatirkan justru akan berlomba-lomba menjadi penghasil sawit sehingga mendapatkan DBH.

Dolfie juga berharap pemberian DBH sawit tersebut tidak justru mengurangi anggaran lain yang sudah diberikan sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jangan sampai ada kebijakan karena sudah ada pembagian dari DBH, lalu kebutuhan yang ada di DAK fisik dikurangi. Lalu, jatah pembangunan infrastruktur melalui program tertentu di pemerintah juga dikurangi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Adapun alokasi DBH sawit pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp3,4 triliun.

Dalam RPP, DBH sawit bakal bersumber dari pungutan ekspor sawit dan bea keluar dengan porsi minimal sebesar 4%. Nanti, porsi DBH sawit tersebut dapat disesuaikan dengan memperhatikan keuangan negara.

Secara terperinci, porsi DBH sawit bagi provinsi sebesar 0,8%, sedangkan porsi bagi kabupaten/kota penghasil sebesar 2,4%. Sementara itu, kabupaten/kota yang berbatasan dengan penghasil mendapatkan porsi DBH sawit sebesar 0,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra