RAPBN 2019

DPR: Tekan Defisit, Genjot Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 18:16 WIB
DPR: Tekan Defisit, Genjot Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti penekanan defisit anggaran dan peningkatan penerimaan negara dalam RAPBN 2019.

Anggota Fraksi Partai Golkar Salim Fakhry mengapresiasi kinerja pemerintah dalam menekan defisit anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi, ada upaya untuk menurunkan defisit dari 2,12% menjadi 1,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Defisit APBN ini menunjukkan penurunan signifikan, tapi pemerintah perlu meningkatkan realisasi penerimaan negara agar defisit bisa rendah,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terkait penerimaan negara, menurutnya, aspek ini akan tetap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah tahun depan. Dia berpendapat perlunya kebijakan yang konsisten untuk mencapai target penerimaan sebesar Rp2.142,5 triliun pada 2019.

Oleh karena itu, semua instrumen harus bekerja optimal tahun depan. Mulai dari pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, iklim perekonomian masih diwarnai sentimen negatif karena ketidakpastian global. Ini berisiko menggerus penerimaan.

“Pemerintah juga harus memastikan sumber penerimaan lain yang bisa mendorong realisasi pendapatan negara tahun depan, salah satunya dengan perluasan objek cukai hingga perbaikan PNBP,” jelas Salim.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Yohan menilai masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan. Salah satunya berasal dari perluasan basis pajak pascaimplementasi amnesti pajak pada 2016-2017.

“PAN minta pemerintah untuk memberikan fokus penting ke pajak. DI saat yang bersamaan, pemerintah juga perlu berhati-hati dalam mengelola utang demi pembiayaan APBN. Rasio utang terhadap PDB tetap tak boleh lebih besar dari 30%,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru