BERITA PAJAK HARI INI

DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 09:25 WIB
DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (2/8) topik pengesahan Perppu No.1 Tahun 2017 masih mewarnai sejumlah media nasional. Kali ini, DPR meminta otoritas pajak untuk berhati-hati dalam menggunakan informasi keuangan nasabah perbankan.

Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar mengingatkan bahwa penerapan Perppu mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus menjamin tidak ada penyalahgunaan data dan informasi para nasabah.

Politikus Gerindra itu meminta agar perbankan perlu mengantisipasi kemungkinan data dan informasi tersebut bocor. Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum yang menjelaskan data keuangan benar-benar digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya mengenai Kementerian Keuangan yang berhasil mencetak hattrick dalam satu kali sidang paripurna dan peningkatan utang luar negeri yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut ulasan ringkasnya:

  • Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Berhasil Cetak Hattrick
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan tentang keberhasilan jajarannya dalam mencetak hattrick. Menurut Menkeu, tiga rekor keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut, Perppu No. 1 Tahun 2017, APBN-Perubahan 2017, dan Undang-Undang Pertanggungjawaban Keuangan. Ketiganya diketok dalam satu kali sidang paripurna.
  • Utang Indonesia Bertambah, Ini Kata Darmin
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kita tidak perlu panik melihat bertambahnya utang luar negeri Indonesia. Asalkan, utang tersebut digunakan untuk menggerakkan ekonomi. Darmin menuturkan, era pemerintahan Jokowi-JK fokus untuk membangun infrastruktur yang memang membutuhkan dana besar. Salah satu cara untuk mendapatkan dana pembangunan yakni memang dari utang.
  • Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Menjadi US$45,48
    Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) bulan Juli 2017 sebesar US$45,48 per barel. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No 2605/K/12/MEM/2017. Selain itu, Tim Harga Minyak Indonesia mengatakan rata-rata ICP bulan Juli 2017 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2017.
  • Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Impor Barang
    Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor-impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Dengan demikian, peraturan lartas yang berbeda namun mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan saja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini dari total 10.826 HS code buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 HS code merupakan lartas. Penyederhanaan aturan terkait lartas ini sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV yang bertujuan untuk perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?