BERITA PAJAK HARI INI

DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2017 | 09:25 WIB
DPR Tegaskan agar Informasi Keuangan Tidak Disalahgunakan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (2/8) topik pengesahan Perppu No.1 Tahun 2017 masih mewarnai sejumlah media nasional. Kali ini, DPR meminta otoritas pajak untuk berhati-hati dalam menggunakan informasi keuangan nasabah perbankan.

Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar mengingatkan bahwa penerapan Perppu mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus menjamin tidak ada penyalahgunaan data dan informasi para nasabah.

Politikus Gerindra itu meminta agar perbankan perlu mengantisipasi kemungkinan data dan informasi tersebut bocor. Dia juga menekankan pentingnya kepastian hukum yang menjelaskan data keuangan benar-benar digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Kementerian Keuangan yang berhasil mencetak hattrick dalam satu kali sidang paripurna dan peningkatan utang luar negeri yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut ulasan ringkasnya:

  • Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Berhasil Cetak Hattrick
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan tentang keberhasilan jajarannya dalam mencetak hattrick. Menurut Menkeu, tiga rekor keberhasilan tersebut adalah sebagai berikut, Perppu No. 1 Tahun 2017, APBN-Perubahan 2017, dan Undang-Undang Pertanggungjawaban Keuangan. Ketiganya diketok dalam satu kali sidang paripurna.
  • Utang Indonesia Bertambah, Ini Kata Darmin
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kita tidak perlu panik melihat bertambahnya utang luar negeri Indonesia. Asalkan, utang tersebut digunakan untuk menggerakkan ekonomi. Darmin menuturkan, era pemerintahan Jokowi-JK fokus untuk membangun infrastruktur yang memang membutuhkan dana besar. Salah satu cara untuk mendapatkan dana pembangunan yakni memang dari utang.
  • Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Menjadi US$45,48
    Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) bulan Juli 2017 sebesar US$45,48 per barel. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Keputusan Menteri ESDM No 2605/K/12/MEM/2017. Selain itu, Tim Harga Minyak Indonesia mengatakan rata-rata ICP bulan Juli 2017 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2017.
  • Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Impor Barang
    Pemerintah akan menyederhanakan aturan ekspor-impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Dengan demikian, peraturan lartas yang berbeda namun mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu perizinan saja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini dari total 10.826 HS code buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, sebanyak 5.299 HS code merupakan lartas. Penyederhanaan aturan terkait lartas ini sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV yang bertujuan untuk perbaikan logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN