FILIPINA

DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:30 WIB
DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kemudahan Membayar Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Sarte Salceda mengatakan RUU Kemudahan Membayar Pajak perlu segera disahkan agar dapat diterapkan mulai 2023. Apalagi, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) juga mulai diimplementasikan pada tahun depan.

"Kami berharap implementasi RUU ini dapat digabungkan dengan beberapa ketentuan lainnya," katanya, dikutip Sabtu (3/11/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Salceda mengatakan substansi penting dalam RUU Kemudahan Membayar Pajak yakni mengenai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai PHP3 juta atau sekitar Rp843,5 juta. Menurutnya, angka itu sudah kuno dan tidak relevan karena kriteria UMKM dalam UU Pajak pada saat ini adalah pelaku usaha yang beromzet hingga PHP10 juta atau Rp2,78 miliar.

Kemudian, dia memaparkan RUU Kemudahan Membayar Pajak akan menyatukan persyaratan dokumen dalam faktur pajak. Hal ini akan mengubah sistem yang berlaku saat ini, yang mewajibkan kuitansi resmi untuk barang dan faktur penjualan untuk jasa.

Dia meyakini RUU Kemudahan Membayar Pajak akan membuat pemungutan dan pelaporan PPN lebih mudah bagi PKP, terutama dengan implementasi faktur elektronik. Misalnya pada eksportir, pengajuan restitusi PPN bakal lebih cepat ketimbang sistem saat ini yang prosesnya mencapai 90 hari.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Pemungutan PPN akan lebih mudah dan berarti pengajuan restitusinya juga lebih cepat. Ini membuat ekspor kita lebih kompetitif," ujarnya dilansir businessmirror.com.ph.

Salceda menambahkan RUU Kemudahan Membayar Pajak turut memuat usulan mengenai reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan sistem dan penegasan hak wajib pajak. RUU ini akan memberikan kewenangan kepada otoritas untuk membuat klasifikasi wajib pajak berdasarkan beberapa aspek seperti kepatuhan terhadap regulasi; jumlah dan jenis pajak yang dibayar; omzet; volume usaha, tingkat upah dan pekerjaan; serta faktor ekonomi dan keuangan lainnya.

Menurutnya, berbagai substansi dalam RUU tersebut akan membuat ketentuan pajak makin sederhana sehingga pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP