FILIPINA

DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:30 WIB
DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kemudahan Membayar Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Sarte Salceda mengatakan RUU Kemudahan Membayar Pajak perlu segera disahkan agar dapat diterapkan mulai 2023. Apalagi, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) juga mulai diimplementasikan pada tahun depan.

"Kami berharap implementasi RUU ini dapat digabungkan dengan beberapa ketentuan lainnya," katanya, dikutip Sabtu (3/11/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Salceda mengatakan substansi penting dalam RUU Kemudahan Membayar Pajak yakni mengenai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai PHP3 juta atau sekitar Rp843,5 juta. Menurutnya, angka itu sudah kuno dan tidak relevan karena kriteria UMKM dalam UU Pajak pada saat ini adalah pelaku usaha yang beromzet hingga PHP10 juta atau Rp2,78 miliar.

Kemudian, dia memaparkan RUU Kemudahan Membayar Pajak akan menyatukan persyaratan dokumen dalam faktur pajak. Hal ini akan mengubah sistem yang berlaku saat ini, yang mewajibkan kuitansi resmi untuk barang dan faktur penjualan untuk jasa.

Dia meyakini RUU Kemudahan Membayar Pajak akan membuat pemungutan dan pelaporan PPN lebih mudah bagi PKP, terutama dengan implementasi faktur elektronik. Misalnya pada eksportir, pengajuan restitusi PPN bakal lebih cepat ketimbang sistem saat ini yang prosesnya mencapai 90 hari.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Pemungutan PPN akan lebih mudah dan berarti pengajuan restitusinya juga lebih cepat. Ini membuat ekspor kita lebih kompetitif," ujarnya dilansir businessmirror.com.ph.

Salceda menambahkan RUU Kemudahan Membayar Pajak turut memuat usulan mengenai reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan sistem dan penegasan hak wajib pajak. RUU ini akan memberikan kewenangan kepada otoritas untuk membuat klasifikasi wajib pajak berdasarkan beberapa aspek seperti kepatuhan terhadap regulasi; jumlah dan jenis pajak yang dibayar; omzet; volume usaha, tingkat upah dan pekerjaan; serta faktor ekonomi dan keuangan lainnya.

Menurutnya, berbagai substansi dalam RUU tersebut akan membuat ketentuan pajak makin sederhana sehingga pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP