FILIPINA

DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:30 WIB
DPR Targetkan RUU Kemudahan Membayar Pajak Bisa Disahkan Tahun Ini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kemudahan Membayar Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Sarte Salceda mengatakan RUU Kemudahan Membayar Pajak perlu segera disahkan agar dapat diterapkan mulai 2023. Apalagi, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) juga mulai diimplementasikan pada tahun depan.

"Kami berharap implementasi RUU ini dapat digabungkan dengan beberapa ketentuan lainnya," katanya, dikutip Sabtu (3/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Salceda mengatakan substansi penting dalam RUU Kemudahan Membayar Pajak yakni mengenai threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini senilai PHP3 juta atau sekitar Rp843,5 juta. Menurutnya, angka itu sudah kuno dan tidak relevan karena kriteria UMKM dalam UU Pajak pada saat ini adalah pelaku usaha yang beromzet hingga PHP10 juta atau Rp2,78 miliar.

Kemudian, dia memaparkan RUU Kemudahan Membayar Pajak akan menyatukan persyaratan dokumen dalam faktur pajak. Hal ini akan mengubah sistem yang berlaku saat ini, yang mewajibkan kuitansi resmi untuk barang dan faktur penjualan untuk jasa.

Dia meyakini RUU Kemudahan Membayar Pajak akan membuat pemungutan dan pelaporan PPN lebih mudah bagi PKP, terutama dengan implementasi faktur elektronik. Misalnya pada eksportir, pengajuan restitusi PPN bakal lebih cepat ketimbang sistem saat ini yang prosesnya mencapai 90 hari.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Pemungutan PPN akan lebih mudah dan berarti pengajuan restitusinya juga lebih cepat. Ini membuat ekspor kita lebih kompetitif," ujarnya dilansir businessmirror.com.ph.

Salceda menambahkan RUU Kemudahan Membayar Pajak turut memuat usulan mengenai reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan sistem dan penegasan hak wajib pajak. RUU ini akan memberikan kewenangan kepada otoritas untuk membuat klasifikasi wajib pajak berdasarkan beberapa aspek seperti kepatuhan terhadap regulasi; jumlah dan jenis pajak yang dibayar; omzet; volume usaha, tingkat upah dan pekerjaan; serta faktor ekonomi dan keuangan lainnya.

Menurutnya, berbagai substansi dalam RUU tersebut akan membuat ketentuan pajak makin sederhana sehingga pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN