FILIPINA

DPR Setujui Pemberian Insentif Pajak untuk Sineas dan Musisi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 09:30 WIB
DPR Setujui Pemberian Insentif Pajak untuk Sineas dan Musisi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui RUU yang memberikan insentif pajak kepada industri film dan musik lokal dalam pembahasan tingkat tiga mengingat sektor hiburan termasuk yang mengalami pukulan berat akibat pandemi dalam 2 tahun terakhir.

Ketua Komite Industri Kreatif dan Seni DPR Christopher de Venecia mengatakan insentif pajak yang akan diberikan tersebut akan mendukung industri film dan musik lokal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Industri film lokal kami berada dalam bahaya besar," katanya, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

De Venecia menuturkan ketentuan insentif pajak untuk industri film dan musik tertuang dalam RUU DPR No. 10541. Dalam beleid tersebut, pajak hiburan 10% yang dikenakan di bioskop akan dikurangi menjadi 5% atas pendapatan kotor yang diperoleh dari tiket masuk.

Acara pertunjukan langsung yang diproduksi secara lokal juga akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Di sisi lain, pemungutan pajak di sektor hiburan yang dilakukan pemerintah daerah juga akan ditangguhkan selama 2 tahun jika RUU itu berlaku.

"[Insentif pajak ini] akan mendorong produser film lokal untuk membuat film dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang lebih besar karena meringankan beban pajak mereka," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Awalnya, De Venecia mengusulkan RUU DPR No. 8428 yang memberikan keringanan pajak hanya untuk sineas lokal. Dia menilai industri kreatif dan seni pertunjukan membutuhkan insentif agar dapat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, industri film telah mempekerjakan sekitar 760.000 pekerja serta berkontribusi tidak kurang dari P100 miliar per tahun pada perekonomian nasional dan daerah. Di sisi lain, penerimaan pajak hiburan atas kegiatan pemutaran film juga tidak terlalu signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII