FILIPINA

DPR Setujui Pemberian Insentif Pajak untuk Sineas dan Musisi

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 09:30 WIB
DPR Setujui Pemberian Insentif Pajak untuk Sineas dan Musisi

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui RUU yang memberikan insentif pajak kepada industri film dan musik lokal dalam pembahasan tingkat tiga mengingat sektor hiburan termasuk yang mengalami pukulan berat akibat pandemi dalam 2 tahun terakhir.

Ketua Komite Industri Kreatif dan Seni DPR Christopher de Venecia mengatakan insentif pajak yang akan diberikan tersebut akan mendukung industri film dan musik lokal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Industri film lokal kami berada dalam bahaya besar," katanya, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

De Venecia menuturkan ketentuan insentif pajak untuk industri film dan musik tertuang dalam RUU DPR No. 10541. Dalam beleid tersebut, pajak hiburan 10% yang dikenakan di bioskop akan dikurangi menjadi 5% atas pendapatan kotor yang diperoleh dari tiket masuk.

Acara pertunjukan langsung yang diproduksi secara lokal juga akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Di sisi lain, pemungutan pajak di sektor hiburan yang dilakukan pemerintah daerah juga akan ditangguhkan selama 2 tahun jika RUU itu berlaku.

"[Insentif pajak ini] akan mendorong produser film lokal untuk membuat film dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang lebih besar karena meringankan beban pajak mereka," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Awalnya, De Venecia mengusulkan RUU DPR No. 8428 yang memberikan keringanan pajak hanya untuk sineas lokal. Dia menilai industri kreatif dan seni pertunjukan membutuhkan insentif agar dapat pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Menurutnya, industri film telah mempekerjakan sekitar 760.000 pekerja serta berkontribusi tidak kurang dari P100 miliar per tahun pada perekonomian nasional dan daerah. Di sisi lain, penerimaan pajak hiburan atas kegiatan pemutaran film juga tidak terlalu signifikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah