TATA KELOLA ANGGARAN

DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:05 WIB
DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dan Kemenkeu menyepakati pagu indikatif anggaran otoritas fiskal untuk tahun depan. Secara total, terdapat penurunan pagu anggaran dari tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Komisi XI menyetujui pagu indikatif yang diajukan sebesar Rp44,3 triliun untuk 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 sebesar Rp44,39 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Meskipun memberikan lampu hijau, Komisi XI menyisipkan satu catatan bagi Kemenkeu. Legislator meminta Kemenkeu untuk meninjau ulang pagu anggaran untuk menjamin pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2020.

Peninjauan kembali pagu indikatif tersebut harus dilalukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk dilakukan agar alokasi belanja Kemenkeu sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja di tahun depan.

“Komisi XI DPR meminta Kemenkeu untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru