TATA KELOLA ANGGARAN

DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:05 WIB
DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dan Kemenkeu menyepakati pagu indikatif anggaran otoritas fiskal untuk tahun depan. Secara total, terdapat penurunan pagu anggaran dari tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Komisi XI menyetujui pagu indikatif yang diajukan sebesar Rp44,3 triliun untuk 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 sebesar Rp44,39 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Meskipun memberikan lampu hijau, Komisi XI menyisipkan satu catatan bagi Kemenkeu. Legislator meminta Kemenkeu untuk meninjau ulang pagu anggaran untuk menjamin pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2020.

Peninjauan kembali pagu indikatif tersebut harus dilalukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk dilakukan agar alokasi belanja Kemenkeu sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja di tahun depan.

“Komisi XI DPR meminta Kemenkeu untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN