FILIPINA

DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 10:01 WIB
DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Ilustrasi. (Foto: otrasvoceseneducacion.org)

MANILA, DDTCNews - Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pembebasan pajak atas hibah, warisan, wakaf, dan sumbangan kepada badan pengambil kebijakan pendidikan tinggi di FIlipina, Komisi Pendidikan Tinggi (Commission on Higher Education/CHED).

Pemimpin Komisi Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu memperkuat CHED, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Filipina. Menurutnya RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi Pendidikan Tinggi DPR.

"Semua hibah, warisan, wakaf, sumbangan, dan kontribusi yang diberikan kepada CHED untuk digunakan secara aktual, langsung, dan eksklusif akan dibebaskan dari pajak donor," katanya di Manila, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Ketua Komisi Pendidikan Tinggi DPR yang juga Wakil Distrik Baguio Mark Go mengatakan pembebasan pajak tersebut akan menguntungkan para perguruan tinggi karena bisa menerima hibah, wakaf, dan sumbangan lebih besar.

Sementara bagi para penyumbang, dapat melaporkan hibah, wakaf, atau sumbangannya tersebut untuk memperoleh pengurangan pendapatan kotor, sebelum menghitung pendapatan kena pajak. Kebijakan itu sesuai dengan perubahan ketentuan Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997.

RUU yang dibahas DPR tersebut juga memuat rencana perubahan Dana Pengembangan Pendidikan Tinggi menjadi Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Dana Perwalian akan digunakan secara merata di semua wilayah untuk memperkuat perguruan tinggi dan mendukung program-program prioritas pendidikan, yang dibiayai melalui kontribusi pemerintah dan swasta.

Menurut Marko Go, kontribusi pemerintah akan bersumber dari pemungutan pajak perjalanan, pengumpulan biaya registrasi profesional, dan atas pengoperasian Kantor Undian Amal Filipina (Philippine Charity Sweepstakes Office/PCSO).

Sementara itu, kontribusi swasta dikumpulkan dari sumbangan, hibah, atau wakaf yang bebas pajak. "Kami membuat kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, dan kami kembangkan mekanisme peningkatkan kesejahteraan siswa dan pengajar," katanya.

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Dia mencatat pada 2018-2019, jumlah perguruan tinggi swasta telah 1.721, perguruan tinggi negeri dipecah menjadi 111 perguruan tinggi negeri dan sekolah tinggi, 118 perguruan tinggi lokal, dan13 perguruan tinggi swasta yang dikelola negara. Semuanya melayani 3,2 juta lebih mahasiswa.

Komisi juga memutuskan Bendahara Negara bertindak sebagai manajer portofolio Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi, sebagaimana diusulkan RUU tersebut. Dana Perwalian itu akan dimanfaatkan secara eksklusif untuk memperkuat pendidikan tinggi di semua wilayah Filipina.

Seperti dilansir dari mb.com.ph, kontribusi Pemerintah Filipina pada Dana Perwalian akan setara dengan 40% dari total penerimaan bruto pajak perjalanan; atau setara 30% dari penerimaan tahunan biaya pendaftaran profesional; dan setara dengan 1% dari penerimaan dari PCSO. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP