FILIPINA

DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 10:01 WIB
DPR Setujui Hibah Komisi Pendidikan Tinggi Bebas Pajak

Ilustrasi. (Foto: otrasvoceseneducacion.org)

MANILA, DDTCNews - Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pembebasan pajak atas hibah, warisan, wakaf, dan sumbangan kepada badan pengambil kebijakan pendidikan tinggi di FIlipina, Komisi Pendidikan Tinggi (Commission on Higher Education/CHED).

Pemimpin Komisi Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu memperkuat CHED, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Filipina. Menurutnya RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi Pendidikan Tinggi DPR.

"Semua hibah, warisan, wakaf, sumbangan, dan kontribusi yang diberikan kepada CHED untuk digunakan secara aktual, langsung, dan eksklusif akan dibebaskan dari pajak donor," katanya di Manila, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Ketua Komisi Pendidikan Tinggi DPR yang juga Wakil Distrik Baguio Mark Go mengatakan pembebasan pajak tersebut akan menguntungkan para perguruan tinggi karena bisa menerima hibah, wakaf, dan sumbangan lebih besar.

Sementara bagi para penyumbang, dapat melaporkan hibah, wakaf, atau sumbangannya tersebut untuk memperoleh pengurangan pendapatan kotor, sebelum menghitung pendapatan kena pajak. Kebijakan itu sesuai dengan perubahan ketentuan Kode Pendapatan Internal Nasional Tahun 1997.

RUU yang dibahas DPR tersebut juga memuat rencana perubahan Dana Pengembangan Pendidikan Tinggi menjadi Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Dana Perwalian akan digunakan secara merata di semua wilayah untuk memperkuat perguruan tinggi dan mendukung program-program prioritas pendidikan, yang dibiayai melalui kontribusi pemerintah dan swasta.

Menurut Marko Go, kontribusi pemerintah akan bersumber dari pemungutan pajak perjalanan, pengumpulan biaya registrasi profesional, dan atas pengoperasian Kantor Undian Amal Filipina (Philippine Charity Sweepstakes Office/PCSO).

Sementara itu, kontribusi swasta dikumpulkan dari sumbangan, hibah, atau wakaf yang bebas pajak. "Kami membuat kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, dan kami kembangkan mekanisme peningkatkan kesejahteraan siswa dan pengajar," katanya.

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Dia mencatat pada 2018-2019, jumlah perguruan tinggi swasta telah 1.721, perguruan tinggi negeri dipecah menjadi 111 perguruan tinggi negeri dan sekolah tinggi, 118 perguruan tinggi lokal, dan13 perguruan tinggi swasta yang dikelola negara. Semuanya melayani 3,2 juta lebih mahasiswa.

Komisi juga memutuskan Bendahara Negara bertindak sebagai manajer portofolio Dana Perwalian Pengembangan Pendidikan Tinggi, sebagaimana diusulkan RUU tersebut. Dana Perwalian itu akan dimanfaatkan secara eksklusif untuk memperkuat pendidikan tinggi di semua wilayah Filipina.

Seperti dilansir dari mb.com.ph, kontribusi Pemerintah Filipina pada Dana Perwalian akan setara dengan 40% dari total penerimaan bruto pajak perjalanan; atau setara 30% dari penerimaan tahunan biaya pendaftaran profesional; dan setara dengan 1% dari penerimaan dari PCSO. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN