FILIPINA

DPR Sepakat Pajak Impor Pasokan Medis Dibebaskan Saat Masa Darurat

Dian Kurniati | Minggu, 05 September 2021 | 13:00 WIB
DPR Sepakat Pajak Impor Pasokan Medis Dibebaskan Saat Masa Darurat

Petugas kesehatan berkeliling untuk memeriksa pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) dirawat di sebuah kapel Rumah Sakit Umum Kota Quezon yang dijadikan bangsal khusus COVID-19 ditengah meningginya tingkat infeksi, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews - DPR menyetujui usulan Pemerintah Filipina yang ingin memberikan fasilitas pembebasan pajak atas impor barang yang dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, terutama oksigen untuk kebutuhan medis.

Anggota DPR Joey Salceda mengatakan negara perlu memberikan insentif pajak untuk meningkatkan pasokan barang-barang untuk penanganan pandemi. Dengan pasokan yang memadai, ia meyakini pandemi akan makin cepat tertangani.

"RUU ini hadir pada saat yang tepat ketika kita membutuhkan pasokan penting ini. Pengecualian pajak akan membantu meningkatkan stok pasokan barang yang sangat penting seperti oksigen medis," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Salceda menuturkan DPR telah menyepakati RUU No. 8895 tentang Pembebasan Pajak Impor Atas Barang yang Dibutuhkan untuk Kesehatan Masyarakat. Sebanyak 202 anggota DPR memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak dan abstain.

RUU tersebut membebaskan pajak atas produk medis seperti vaksin dan obat-obatan lain yang diperlukan. Fasilitas pajak mencakup barang-barang penting lainnya seperti alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, serta peralatan dan perlengkapan bedah.

Pembebasan pajak juga mencakup peralatan medis dan laboratorium seperti alkohol, termometer, sabun cuci tangan, deterjen, natrium hipoklorit, bahan pembersih, povidone-iodine, serta alat uji yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintah terkait lainnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ini akan menyelamatkan nyawa masyarakat. RUU ini dapat digunakan oleh presiden saat ini ini dan presiden masa depan ketika menghadapi darurat kesehatan masyarakat," ujar Salceda seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya berencana meringankan pajak produsen oksigen medis. Dia menilai insentif pajak akan menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Presiden menegaskan pemerintah akan berupaya menjaga pasokan oksigen selalu tersedia. Meski demikian, ia tetap perlu bicara kepada Kongres sebelum memberikan insentif pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru