FILIPINA

DPR Sepakat Pajak Impor Pasokan Medis Dibebaskan Saat Masa Darurat

Dian Kurniati | Minggu, 05 September 2021 | 13:00 WIB
DPR Sepakat Pajak Impor Pasokan Medis Dibebaskan Saat Masa Darurat

Petugas kesehatan berkeliling untuk memeriksa pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) dirawat di sebuah kapel Rumah Sakit Umum Kota Quezon yang dijadikan bangsal khusus COVID-19 ditengah meningginya tingkat infeksi, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews - DPR menyetujui usulan Pemerintah Filipina yang ingin memberikan fasilitas pembebasan pajak atas impor barang yang dibutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19, terutama oksigen untuk kebutuhan medis.

Anggota DPR Joey Salceda mengatakan negara perlu memberikan insentif pajak untuk meningkatkan pasokan barang-barang untuk penanganan pandemi. Dengan pasokan yang memadai, ia meyakini pandemi akan makin cepat tertangani.

"RUU ini hadir pada saat yang tepat ketika kita membutuhkan pasokan penting ini. Pengecualian pajak akan membantu meningkatkan stok pasokan barang yang sangat penting seperti oksigen medis," katanya, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Salceda menuturkan DPR telah menyepakati RUU No. 8895 tentang Pembebasan Pajak Impor Atas Barang yang Dibutuhkan untuk Kesehatan Masyarakat. Sebanyak 202 anggota DPR memberikan suara setuju, tanpa ada yang menolak dan abstain.

RUU tersebut membebaskan pajak atas produk medis seperti vaksin dan obat-obatan lain yang diperlukan. Fasilitas pajak mencakup barang-barang penting lainnya seperti alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, serta peralatan dan perlengkapan bedah.

Pembebasan pajak juga mencakup peralatan medis dan laboratorium seperti alkohol, termometer, sabun cuci tangan, deterjen, natrium hipoklorit, bahan pembersih, povidone-iodine, serta alat uji yang ditentukan Kementerian Kesehatan dan lembaga pemerintah terkait lainnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Ini akan menyelamatkan nyawa masyarakat. RUU ini dapat digunakan oleh presiden saat ini ini dan presiden masa depan ketika menghadapi darurat kesehatan masyarakat," ujar Salceda seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Presiden Rodrigo Duterte sebelumnya berencana meringankan pajak produsen oksigen medis. Dia menilai insentif pajak akan menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Presiden menegaskan pemerintah akan berupaya menjaga pasokan oksigen selalu tersedia. Meski demikian, ia tetap perlu bicara kepada Kongres sebelum memberikan insentif pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN