KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 16:30 WIB
DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan respons beragam dari tiap fraksi DPR.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, fraksi seperti Partai PDIP dan Partai Golkar memberikan catatan khusus mengenai rencana ketentuan memberlakukan AMT. Begitu juga dengan fraksi-fraksi lainnya.

"Pengenaan AMT bertentangan dengan prinsip dasar pengenaan PPh, juga bersifat tidak adil dan menambah beban berat bagi banyak perusahaan yang masih mengalami kerugian operasional secara nyata," sebut Fraksi PDIP, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut PDIP, ketentuan mengenai AMT sebaiknya diintegrasikan dengan pengaturan mengenai transfer pricing. Sementara itu, Golkar memandang AMT hanya perlu dikenakan untuk wajib pajak yang memanfaatkan sumber daya alam.

Selain PDIP dan Golkar, fraksi-fraksi lain cenderung mengusulkan perubahan ayat. Partai Gerindra mengusulkan AMT hanya dikenakan terhadap wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp50 miliar.

Menurut Gerindra, wajib pajak beromzet di bawah Rp50 miliar adalah UMKM sehingga pengenaan AMT terhadap wajib pajak tersebut berpotensi memberatkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selanjutnya, Partai Demokrat, PKB dan PPP mengusulkan agar pengenaan AMT tak hanya ditujukan terhadap wajib pajak badan, tetapi juga kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP juga tidak mengusulkan perubahan terhadap tarif AMT usulan pemerintah yang sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 22:06 WIB

Alternative Minimum Tax (AMT) memang dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi upaya penghindaran pajak, namun perlu juga diperhatikan mengenai kondisi wajib pajak yang seperti apa yang mendapat pengecualian, agar tetap tercipta keadilan bagi wajib pajak

22 September 2021 | 19:12 WIB

Kebijakan Altenative Minimum Tax (AMT) ini diharapkan mampu diberlakukan secara adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya juga semakin meningkat. Hal yang ditakutkan adalah ketika kebijakan baru yang diberlakukan justru membuat kepatuhan pajak masyarakat menurun, dan itu akan berakibat pada kurangnya pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja