KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 16:30 WIB
DPR Sampaikan Beberapa Usulan Perihal Alternative Minimum Tax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan respons beragam dari tiap fraksi DPR.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, fraksi seperti Partai PDIP dan Partai Golkar memberikan catatan khusus mengenai rencana ketentuan memberlakukan AMT. Begitu juga dengan fraksi-fraksi lainnya.

"Pengenaan AMT bertentangan dengan prinsip dasar pengenaan PPh, juga bersifat tidak adil dan menambah beban berat bagi banyak perusahaan yang masih mengalami kerugian operasional secara nyata," sebut Fraksi PDIP, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut PDIP, ketentuan mengenai AMT sebaiknya diintegrasikan dengan pengaturan mengenai transfer pricing. Sementara itu, Golkar memandang AMT hanya perlu dikenakan untuk wajib pajak yang memanfaatkan sumber daya alam.

Selain PDIP dan Golkar, fraksi-fraksi lain cenderung mengusulkan perubahan ayat. Partai Gerindra mengusulkan AMT hanya dikenakan terhadap wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet di atas Rp50 miliar.

Menurut Gerindra, wajib pajak beromzet di bawah Rp50 miliar adalah UMKM sehingga pengenaan AMT terhadap wajib pajak tersebut berpotensi memberatkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, Partai Demokrat, PKB dan PPP mengusulkan agar pengenaan AMT tak hanya ditujukan terhadap wajib pajak badan, tetapi juga kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Adapun Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP juga tidak mengusulkan perubahan terhadap tarif AMT usulan pemerintah yang sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 22:06 WIB

Alternative Minimum Tax (AMT) memang dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi upaya penghindaran pajak, namun perlu juga diperhatikan mengenai kondisi wajib pajak yang seperti apa yang mendapat pengecualian, agar tetap tercipta keadilan bagi wajib pajak

22 September 2021 | 19:12 WIB

Kebijakan Altenative Minimum Tax (AMT) ini diharapkan mampu diberlakukan secara adil dan tidak memberatkan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya juga semakin meningkat. Hal yang ditakutkan adalah ketika kebijakan baru yang diberlakukan justru membuat kepatuhan pajak masyarakat menurun, dan itu akan berakibat pada kurangnya pendapatan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?