RUU HKPD

DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 13:00 WIB
DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan kepala daerah se-Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (11/11/2021). (foto: Azka/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR meyakini RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptakan skema fiskal yang adil di antara semua daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD merupakan upaya memperkuat implementasi desentralisasi fiskal di daerah. Beleid tersebut juga untuk menjamin kesinambungan fiskal secara nasional dari pusat hingga daerah.

"RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah," katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dito menjelaskan RUU HKPD merupakan bentuk integrasi dan penyempurnaan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan dan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HKPD, terutama terkait dengan perpajakan, dapat menjadi jawaban atas masalah keterlambatan pencairan dana bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan [RUU] ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjut Dito, RUU HKPD juga dapat menjadi modal kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Alhasil, RUU HKPD dapat memberikan dampak pada pemerataan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah NKRI.

"RUU HKPD juga diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra