RUU HKPD

DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 13:00 WIB
DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI dengan kepala daerah se-Jawa Tengah, di Kota Semarang, Jateng, Kamis (11/11/2021). (foto: Azka/Man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews – DPR meyakini RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptakan skema fiskal yang adil di antara semua daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD merupakan upaya memperkuat implementasi desentralisasi fiskal di daerah. Beleid tersebut juga untuk menjamin kesinambungan fiskal secara nasional dari pusat hingga daerah.

"RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah," katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dito menjelaskan RUU HKPD merupakan bentuk integrasi dan penyempurnaan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan dan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HKPD, terutama terkait dengan perpajakan, dapat menjadi jawaban atas masalah keterlambatan pencairan dana bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan [RUU] ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah," tuturnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selain itu, lanjut Dito, RUU HKPD juga dapat menjadi modal kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Alhasil, RUU HKPD dapat memberikan dampak pada pemerataan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah NKRI.

"RUU HKPD juga diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah," ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP