KEPATUHAN PAJAK

DPR: Relaksasi Ini Seharusnya Dijalankan Setelah Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 15:27 WIB
DPR: Relaksasi Ini Seharusnya Dijalankan Setelah Tax Amnesty

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia diklaim berhasil menjalankan program pengampuanan pajak atau tax amnesty. Namun, pemerintah dinilai lupa melaksanakan kebijakan lanjutan setelah program itu berakhir.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan program pengampunan pajak tidak serta—merta selesai setelah 2016 dan 2017. Relaksasi kebijakan harus dilakukan pascaselesainya periode pengampunan pajak. Hal ini yang terlewat untuk dilakukan.

“Fase berikutnya dari tax amnesty adalah relaksasi karena wajib pajak sudah tidak ada lagi yang disembunyikan,” katanya dalam seminar 'Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0', Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan relaksasi yang dimaksud adalah berupa penurunan tarif. Menurut Misbakhun, setelah program tax amnesty selesai, pemerintah tidak kunjung menyentuh aspek penurunan tarif yang juga sudah dijanjikan dari awal.

Menurutnya, tingkat kepatuhan bisa dikerek naik secara signifikan jika kebijakan tax amnesty diikuti dengan relaksasi aturan pajak. Hal tersebut akan secara langsung dapat menjadi sumber penerimaan baru dalam jangka panjang.

“Negara harus siap tanggung pengorbanan dari penerimaan yang hilang. Itu yang dilakukan oleh Presiden Trump saat menurunkan tarif pajak,” paparnya.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Misbakhun mencontohkan kebijakan pajak AS di bawah administrasi Trump terbukti ampuh mendongrak ekonomi. Meskipun masih dipertanyakan keberlanjutan ekonomi AS pascapemangkasan tarif pajak, setidaknya hal tersebut memberikan contoh bagaimana kebijakan fiskal menjadi alat efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Potong pajak AS timbulkan defisit anggaran sebesar US$1,5 triliun. Namun, dengan itu pertumbuhan ekonomi dan investasi akan naik. Dengan itu akan bisa menutupi penerimaan yang hilang tadi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial