KEPATUHAN PAJAK

DPR: Relaksasi Ini Seharusnya Dijalankan Setelah Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 15:27 WIB
DPR: Relaksasi Ini Seharusnya Dijalankan Setelah Tax Amnesty

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia diklaim berhasil menjalankan program pengampuanan pajak atau tax amnesty. Namun, pemerintah dinilai lupa melaksanakan kebijakan lanjutan setelah program itu berakhir.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan program pengampunan pajak tidak serta—merta selesai setelah 2016 dan 2017. Relaksasi kebijakan harus dilakukan pascaselesainya periode pengampunan pajak. Hal ini yang terlewat untuk dilakukan.

“Fase berikutnya dari tax amnesty adalah relaksasi karena wajib pajak sudah tidak ada lagi yang disembunyikan,” katanya dalam seminar 'Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0', Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan relaksasi yang dimaksud adalah berupa penurunan tarif. Menurut Misbakhun, setelah program tax amnesty selesai, pemerintah tidak kunjung menyentuh aspek penurunan tarif yang juga sudah dijanjikan dari awal.

Menurutnya, tingkat kepatuhan bisa dikerek naik secara signifikan jika kebijakan tax amnesty diikuti dengan relaksasi aturan pajak. Hal tersebut akan secara langsung dapat menjadi sumber penerimaan baru dalam jangka panjang.

“Negara harus siap tanggung pengorbanan dari penerimaan yang hilang. Itu yang dilakukan oleh Presiden Trump saat menurunkan tarif pajak,” paparnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Misbakhun mencontohkan kebijakan pajak AS di bawah administrasi Trump terbukti ampuh mendongrak ekonomi. Meskipun masih dipertanyakan keberlanjutan ekonomi AS pascapemangkasan tarif pajak, setidaknya hal tersebut memberikan contoh bagaimana kebijakan fiskal menjadi alat efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Potong pajak AS timbulkan defisit anggaran sebesar US$1,5 triliun. Namun, dengan itu pertumbuhan ekonomi dan investasi akan naik. Dengan itu akan bisa menutupi penerimaan yang hilang tadi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi