RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakati Target PNBP SDA Nonmigas 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 11:53 WIB
DPR & Pemerintah Sepakati Target PNBP SDA Nonmigas 2020

Suasana rapat Banggar DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran DPR dengan pemerintah menyetujui terget Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA nonmigas. Catatan penting diberikan untuk PNBP sektor minerba dan perikanan.

Pimpinan rapat Panja A Said Abdullah mengetok palu untuk empat target SDA nonmigas di tahun fiskal 2020. Keempat target yang disetujui adalah setoran PNPB Minerba, PNBP kehutanan, PNBP panas bumi, dan PNBP perikanan.

“Kita sepakati target keempat PNBP SDA nonmigas tidak berubah dari nota keuangan, tapi perlu diperhatikan adalah PNPB minerba dan PNBP perikanan untuk kedepannya,” kata Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Politisi dari PDIP itu menyebutkan tantangan dari PNBP Minerba adalah persoalan harga batu bara yang mulai cenderung turun pada tahun ini. Dinamika harga komoditas ini akan menjadi tantangan dalam mengejar penerimaan pada tahun depan.

Selain itu, perkembangan PNBP perikanan juga tidak kalah mendapat sorotan. Sektor ini, menurutnya, paling kecil dari sisi sumbangsih terhadap target penerimaan. Padahal, potensi maritim Indonesia sangat besar karena luasnya perairan.

“Dalam tiga tahun terakhir anggaran KKP selalu naik, tapi kinerja PNBP tidak menunjukan perbaikan angka,” paparnya.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Adapun target yang ditetapkan untuk PNBP Minerba yang dipatok sebesar Rp44,39 triliun. Angka tersebut terdiri dari PNBP batubara senilai Rp26,2 triliun dan PNBP mineral lainnya yang senilai Rp18,1 triliun.

Sementara itu, SDA panas bumi ditetapkan senilai Rp1,1 triliun. Target PNBP kehutanan ditetapkan senilai Rp4,7 triliun. Kemudian, PNBP sektor perikanan ditargetkan senilai Rp900,35 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN