JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih belum membuka informasi mengenai pertemuannya dengan Google Asia Pasific pada hari Kamis (19/1) di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Hingga saat ini Ditjen Pajak tengah menjalankan proses pemeriksaan mengenai pajak terutang Google Asia Pasific.
Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Soepriyatno optimis pemerintah mampu menagih pajak terutang Google selama beroperasi di Indonesia. Meskipun, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih belum menemukan titik cerahnya.
"Saya kira penanganan pajak terutang Google adalah pekerjaan pemerintah. Saya yakin bisa ditagih oleh pemerintah, khususnya Ditjen Pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (20/1).
Berdasarkan informasi yang beredar pada akhir tahun 2016, nilai pajak Google Asia Pasific secara keseluruhan lebih dari Rp5 triliun. Pajak terutang Rp5 triliun tersebut tentunya sudah termasuk pajak terutang beserta denda yang harus dibayarkan kepada Ditjen Pajak.
Sejak tahun 2016 hingga sekarang, pemerintah kerap melakukan beberapa langkah yang dilakukan untuk bisa memeriksa nilai sebenarnya pajak terutang Google. Hal tersebut dikarenakan Google masih belum bisa memberikan data maupun laporan keuangannya kepada Ditjen Pajak.
Pada akhir tahun 2016 pemerintah dengan Google sempat menemukan titik cerah yang sampai pada tahap settlement. Namun, settlement itu gugur akibat Google justru mengajukan nilai pajak yang jauh lebih rendah dari nilai pajak yang diberikan Ditjen Pajak.
Pemerintah masih bersabar menunggu laporan keuangan yang dimiliki Google Asia Pasific atas transaksi jasa maupun iklan yang beredar di laman Google. Ditjen Pajak menilai berbagai hal yang mendapatkan keuntungan yang berasal dari Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.