KASUS PAJAK GOOGLE

DPR Optimis Pemerintah Bisa Tagih Pajak Google

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 17:13 WIB
DPR Optimis Pemerintah Bisa Tagih Pajak Google

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih belum membuka informasi mengenai pertemuannya dengan Google Asia Pasific pada hari Kamis (19/1) di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Hingga saat ini Ditjen Pajak tengah menjalankan proses pemeriksaan mengenai pajak terutang Google Asia Pasific.

Kendati demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Soepriyatno optimis pemerintah mampu menagih pajak terutang Google selama beroperasi di Indonesia. Meskipun, penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih belum menemukan titik cerahnya.

"Saya kira penanganan pajak terutang Google adalah pekerjaan pemerintah. Saya yakin bisa ditagih oleh pemerintah, khususnya Ditjen Pajak," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (20/1).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan informasi yang beredar pada akhir tahun 2016, nilai pajak Google Asia Pasific secara keseluruhan lebih dari Rp5 triliun. Pajak terutang Rp5 triliun tersebut tentunya sudah termasuk pajak terutang beserta denda yang harus dibayarkan kepada Ditjen Pajak.

Sejak tahun 2016 hingga sekarang, pemerintah kerap melakukan beberapa langkah yang dilakukan untuk bisa memeriksa nilai sebenarnya pajak terutang Google. Hal tersebut dikarenakan Google masih belum bisa memberikan data maupun laporan keuangannya kepada Ditjen Pajak.

Pada akhir tahun 2016 pemerintah dengan Google sempat menemukan titik cerah yang sampai pada tahap settlement. Namun, settlement itu gugur akibat Google justru mengajukan nilai pajak yang jauh lebih rendah dari nilai pajak yang diberikan Ditjen Pajak.

Pemerintah masih bersabar menunggu laporan keuangan yang dimiliki Google Asia Pasific atas transaksi jasa maupun iklan yang beredar di laman Google. Ditjen Pajak menilai berbagai hal yang mendapatkan keuntungan yang berasal dari Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN