FILIPINA

DPR Minta Otoritas Mudahkan Pekerja di Luar Negeri Buat NPWP

Dian Kurniati | Minggu, 05 Desember 2021 | 10:00 WIB
DPR Minta Otoritas Mudahkan Pekerja di Luar Negeri Buat NPWP

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda meminta otoritas pajak untuk memberikan kemudahan para pekerja di luar negeri dalam membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Salceda mengatakan Bureau of Internal Revenue (BIR) harus memberikan kemudahan kepada pekerja di luar negeri untuk membuat NPWP secara online dan tanpa tatap muka. Dia juga telah mengirimkan surat kepada Komisaris BIR Caesar Dulay mengenai permintaan tersebut.

"Orang Filipina di luar negeri adalah sumber daya terbesar yang belum dimanfaatkan dalam hal pendalaman pasar modal kita. Yang diperlukan hanyalah membuka pintu sejak awal," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salceda menuturkan Bagian 236 UU Pendapatan Nasional telah direvisi sehingga memungkinkan masyarakat membuat NPWP secara daring. Menurutnya, proses mendaftarkan secara daring juga telah diadopsi oleh bursa efek Filipina.

Dia menilai pekerja di luar negeri berpotensi menjadi kelompok yang akan membayar pajak kepada negara. Perhitungan itu berdasarkan nilai remitansi dari para pekerja di luar negeri yang mencapai US$28 miliar ke Filipina.

Salceda mengilustrasikan jika ada sekitar 20% dari dana itu atau US$5,6 miliar yang diinvestasikan di Filipina, seperti dalam bentuk saham, maka terdapat potensi setoran pajak yang bisa dioptimalkan pemerintah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Itu jumlah yang tidak boleh dilewatkan," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Tidak hanya soal pajak, lanjut Salceda, perluasan basis investor juga penting untuk memperdalam pasar keuangan Filipina. Menurutnya, saham akan menjadi instrumen yang menarik bagi pekerja di luar negeri karena dapat dipakai untuk mempersiapkan kepulangan mereka ke negara tersebut atau investasi masa depan.

Saat ini, bursa efek Filipina membolehkan masyarakat membuat nomor identitas secara online asal memiliki KTP dan NPWP. Namun, pekerja di luar negeri kebanyakan tidak memiliki NPWP Filipina sehingga sulit untuk dijaring sebagai investor baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja