BPJS KESEHATAN

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:06 WIB
DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Hampir seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat bersama pemerintah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan kenaikan iuran seharusnya jangan dilakukan sebelum data atau informasi jumlah penerima bantuan iuran sudah sesuai dengan kondisi di masyarakat.

"Masih ada data yang belum clear. Kalau data belum selesai juga, jangan naik dulu. Ini soal hak seluruh rakyat Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Berdasarkan data yang dimiliki Ribka, saat ini masih ada 19,6 juta peserta bukan penerima upah (PBPU)--dari total 29 juta peserta PBPU--yang masih membayar secara mandiri atau tidak mendapat alokasi pemberian bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan dua opsi pada Menkeu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni langsung memasukkan semua PBPU sebagai PBI atau membatalkan kenaikan iuran yang diatur di Perpres No. 75/2019.

Di tempat yang sama, Sri Mulyani menegaskan tidak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran pada peserta penerima upah telah dimulai sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah, lanjutnya, juga sudah membayar kenaikan iuran untuk PBI, ASN, TNI, dan Polri sejak Agustus 2019 sebesar Rp13,5 triliun tahun lalu, di mana dipakai BPJS Kesehatan untuk menambah defisit keuangan yang ditaksir sebesar Rp32 triliun.

“Kalau Perpres dibatalkan, Rp13,5 triliun harus saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun. [Karena] kalau kami tidak jadi menaikkan, itu tidak jadi kami bayar, karena itu akan jadi temuan BPK,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah melewati kajian panjang pada tiga hal, yakni tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari kelompok penerima upah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, lanjut Menkeu, nilai iuran BPJS Kesehatan juga belum pernah direvisi sejak 2014. Padahal, jangka waktu paling ideal untuk mengkaji tarifnya adalah dua tahun.

Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta DPR untuk memberikan waktu bagi pemerintah perihal seluruh usulan DPR tersebut.

Muhadjir mengatakan siap membawakan solusi terbaik untuk semua masyarakat. Dia juga mengaku akan mulai mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas permintaan DPR tersebut, esok hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN