BPJS KESEHATAN

DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:06 WIB
DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Hampir seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat bersama pemerintah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan kenaikan iuran seharusnya jangan dilakukan sebelum data atau informasi jumlah penerima bantuan iuran sudah sesuai dengan kondisi di masyarakat.

"Masih ada data yang belum clear. Kalau data belum selesai juga, jangan naik dulu. Ini soal hak seluruh rakyat Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Berdasarkan data yang dimiliki Ribka, saat ini masih ada 19,6 juta peserta bukan penerima upah (PBPU)--dari total 29 juta peserta PBPU--yang masih membayar secara mandiri atau tidak mendapat alokasi pemberian bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan dua opsi pada Menkeu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yakni langsung memasukkan semua PBPU sebagai PBI atau membatalkan kenaikan iuran yang diatur di Perpres No. 75/2019.

Di tempat yang sama, Sri Mulyani menegaskan tidak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran pada peserta penerima upah telah dimulai sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Pemerintah, lanjutnya, juga sudah membayar kenaikan iuran untuk PBI, ASN, TNI, dan Polri sejak Agustus 2019 sebesar Rp13,5 triliun tahun lalu, di mana dipakai BPJS Kesehatan untuk menambah defisit keuangan yang ditaksir sebesar Rp32 triliun.

“Kalau Perpres dibatalkan, Rp13,5 triliun harus saya tarik kembali. Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun. [Karena] kalau kami tidak jadi menaikkan, itu tidak jadi kami bayar, karena itu akan jadi temuan BPK,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah melewati kajian panjang pada tiga hal, yakni tarif, manfaat, dan kemampuan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari kelompok penerima upah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Selain itu, lanjut Menkeu, nilai iuran BPJS Kesehatan juga belum pernah direvisi sejak 2014. Padahal, jangka waktu paling ideal untuk mengkaji tarifnya adalah dua tahun.

Sementara itu, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta DPR untuk memberikan waktu bagi pemerintah perihal seluruh usulan DPR tersebut.

Muhadjir mengatakan siap membawakan solusi terbaik untuk semua masyarakat. Dia juga mengaku akan mulai mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas permintaan DPR tersebut, esok hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China