KEBIJAKAN FISKAL

DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 14:23 WIB
DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar anggota DPR tidak mendadak dalam menyampaikan usulan aspirasi daerah pemilihan (dapil). Usulan seharusnya disampaikan lebih awal, sebelum pembahasan anggaran sudah diputuskan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dengn agenda pembahasan Belanja Transfer dan Dana Desa, Kamis (25/10/2018). Dia memahami ada aspirasi daerah yang harus dimasukkan dalam APBN.

“Saya akan sangat mengharapkan supaya mungkin untuk tahun depan akan lebih baik. Mungkin lebih awal dan lebih baik sehingga kita juga tidak perlu, pada saat di ujung, kita pada posisi harus membahas bagaimana menangkap aspirasi daerah,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai pasal 80 UU MD3, para anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil. Anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja sering memperoleh usulan agar masuk dalam APBN.

Namun, aspirasi dapil itu terkadang belum teridentifikasi atau dimasukkan dalam APBN yang disusun pemerintah bersama para stakeholder terkait melalui proses musrenbang. Usulan itu dikombinasikan dengan prioritas nasional dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Bappenas.

Adapun mekanisme aspirasi daerah yang muncul belakangan atau tidak direncanakan setelah proses musrenbang, dapat tetap dipertimbangkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jika pada pertengahan tahun terjadi hal-hal di luar rencana, misalnya saat Presiden berkunjung ke daerah, Presiden bisa meminta kementerian terkait atau Kemenkeu. Karena menjadi keputusan Presiden, usulan itu bisa diakomodasi.

“Kita bisa mengakomodasikan [pembangunannya] mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi, mekanismenya seperti itu,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam pembahasan RAPBN 2019, Banggar DPR telah menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Regular, Afirmasi Penugasan dan Dana Insentif Daerah (DID). Namun, dalam keputusan itu, DPR memberi catatan kepada pemerintah agar memperhatikan aspirasi anggota DPR yang mewakili dapil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?