KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2025 Ditargetkan 5,2%

Dian Kurniati | Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:30 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 2025 Ditargetkan 5,2%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri), dan Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada 2025. Target pertumbuhan ekonomi ini sama dengan yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2025.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan target pertumbuhan ekonomi tersebut telah disepakati sebagai bagian dari asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan untuk APBN 2025.

"Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkualitas yang dicapai melalui kebijakan dan program pemerintah harus ditunjukkan dengan kerangka kerja logis yang memperlihatkan keterkaitan indikator pembangunan nasional prioritas," katanya, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Komisi XI DPR dan pemerintah juga menyepakati target inflasi sebesar 2,5%, atau sama seperti yang tercantum dalam RAPBN 2025. Setelahnya, nilai tukar rupiah disepakati senilai Rp16.000 per dolar AS, lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah senilai Rp16.100 per dolar AS.

Lalu, suku bunga SBN 10 tahun ditargetkan 7,0%, lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah 7,1%. Namun, Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan nilai tukar rupiah dan suku bunga SBN 10 tahun yang lebih rendah menjadi masing-masing Rp15.900 per dolar AS dan 6,9%.

Di sisi lain, Komisi XI dan pemerintah menyepakati sasaran pembangunan yang sama dengan RAPBN 2025. Sasaran pembangunan tersebut meliputi tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,5% hingga 5,0%, tingkat kemiskinan 7,0% hingga 8,0%, tingkat kemiskinan ekstrem 0%, gini rasio 0,379 hingga 0,382, serta indeks modal manusia 0,56.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk indikator pembangunan, disepakati nilai tukar petani sebesar 115 hingga 120 dan nilai tukar nelayan sebesar 105 hingga 108. Soal sasaran pembangunan ini, Fraksi PKB mengusulkan nilai tukar petani berada pada kisaran 120 hingga 125.

"Semoga ini juga mencerminkan semangat untuk terus menjaga APBN 2025 menjadi instrumen yang penting," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra