RUU HKPD

DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 15:00 WIB
DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Penyerahan DIM RUU HKPD dari Komisi XI DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (20/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini sudah masuk tahap pembahasan inti setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan hari ini, Senin (20/9/2021).

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan DIM RUU HKPD telah lengkap. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan DIM RUU HKPD kepada Komisi XI. Selain itu, Komite IV DPD juga telah merampungkan DIM RUU HKPD.

"Melalui rapat kerja ini secara resmi menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan Komite IV DPD kepada pemerintah dan akan dibahas dalam panja (panitia kerja) yang akan datang," katanya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menuturkan DIM RUU HKPD menjadi respons setiap fraksi terhadap rancangan aturan yang disampaikan pemerintah. DIM RUU HKPD juga ikut menyertakan aspirasi dari daerah.

Dia berharap DIM dari Komisi XI dan Komite IV DPD menjadi panduan utama dalam pembahasan RUU HKPD yang diselenggarakan melalui rapat panja. Jika tidak ada aral melintang, rapat Panja akan digelar pada pekan ini setelah DIM diserahkan kepada pemerintah.

"Tentang [DIM RUU HKPD] ke depan akan kita rumuskan bersama. Kemudian pandangan fraksi juga menjadi suatu panduan bersama antara pemerintah dan DPR dengan ikut menyerap aspirasi teman-teman di daerah dan juga DPD," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

RUU HKPD mengatur 3 substansi perubahan dalam regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, konsolidasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pada aspek ini, diatur restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kedua, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini akan menggantikan sistem bagi hasil yang berlaku saat ini. Skema tersebut juga akan memperluas basis pajak melalui penambahan objek lewat sinergi pajak pusat dan daerah. Ketiga, harmonisasi pengaturan dengan sejalan dengan UU Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan