PERATURAN TAX AMNESTY

Download Aturan & Formulir Tax Amnesty Di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 19:10 WIB
Download Aturan & Formulir Tax Amnesty Di Sini

Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak di Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak telah menetapkan sejumlah peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Untuk memudahkan pembaca, redaksi DDTCNews menyediakan seluruh peraturan, dokumen dan formulir yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program tersebut. Peraturan dan dokumen ini dapat didownload secara cuma-cuma dan sudah dalam bentuk file PDF.

Peraturan Menteri Keuangan:

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
  1. PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  2. PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  3. PMK Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  4. PMK Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016.
  5. PMK Nomor 127/PMK.08/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
  6. PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
  7. PMK Nomor 142/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Peraturan Dirjen Pajak:

  1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016.
  2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016.
  4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  6. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.
  7. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan Dan/Atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.
  8. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu.
  9. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
  10. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan.
  11. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Surat Edaran Dirjen Pajak:

  1. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
  2. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penerimaan Dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Di Tempat Tertentu.
  3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan Dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak Ke Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan.

Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?
  1. Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
  2. Surat Edaran OJK Nomor 35 Tahun 2016 Penawaran Tender Wajib Sebagai Akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.

Formulir & Dokumen bagi Pendaftar Pengampunan Pajak:

  1. Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
  2. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan.
  3. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di dalam Wilayah NKRI ke luar Wilayah NKRI.
  4. Daftar Rincian Harta dan Utang.
  5. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan.
  6. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha.
  7. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan.
  8. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan Upaya Hukum.
  9. Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  10. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan.
  11. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI.
  12. Laporan Pembukaan Rekening Khusus Pada Bank Persepsi Yang Ditunjuk Sebagai Gateway Dan Pengalihan Dana.

Dokumen yang dikeluarkan Pejabat DJP:

  1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  2. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Saham
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  4. Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak secara Jabatan Sehubungan dengan Pengampunan Pajak
  5. Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Sehubungan dengan Pengampunan Pajak
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak
  7. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
  8. Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung

Unduh kompilasi formulir tax amnesty lengkap di sini (EXCEL/WORD).


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?