KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tagihan PBB, Pemda Ini Adakan Undian Sepeda Motor

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 07:00 WIB
Dorong WP Bayar Tagihan PBB, Pemda Ini Adakan Undian Sepeda Motor

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan. Apabila telah menerima SPPT, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.

"Undian berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Untuk itu segeralah bayar PBB," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Said menuturkan hadiah utama yang disiapkan dalam program undian tersebut berupa sepeda motor. Selain itu, BPPRD juga menyiapkan berbagai hadiah lainnya untuk wajib pajak.

Tahun ini, BPPRD telah mencetak 107.662 lembar SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan kepada wajib pajak di 4 kecamatan. Sejauh ini, tercatat 8.731 SPPT PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan pendistribusian SPPT akan dilakukan oleh ketua RT kepada wajib pajak. Nanti, ketua RT juga akan memberikan sosialisasi terkait dengan pembenahan data PBB-P2 serta cara pembayarannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Juli 2023. Sementara itu, pengundian hadiah dijadwalkan pada Agustus 2023.

"Jangan menunggu tanggal jatuh tempo," ujar Said seperti dilansir hariankepri.com.

Said menambahkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 juga dapat mengunjungi kantor BPPRD atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, peran aktif wajib pajak dalam dokumentasi administrasi PBB-P2 sangat penting untuk memastikan data yang dihimpun BPPRD valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra