KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tagihan PBB, Pemda Ini Adakan Undian Sepeda Motor

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 07:00 WIB
Dorong WP Bayar Tagihan PBB, Pemda Ini Adakan Undian Sepeda Motor

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan. Apabila telah menerima SPPT, masyarakat diimbau segera membayar PBB-P2 karena ada hadiah yang disiapkan untuk wajib pajak patuh.

"Undian berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Untuk itu segeralah bayar PBB," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Said menuturkan hadiah utama yang disiapkan dalam program undian tersebut berupa sepeda motor. Selain itu, BPPRD juga menyiapkan berbagai hadiah lainnya untuk wajib pajak.

Tahun ini, BPPRD telah mencetak 107.662 lembar SPPT PBB-P2 yang akan didistribusikan kepada wajib pajak di 4 kecamatan. Sejauh ini, tercatat 8.731 SPPT PBB-P2 telah didistribusikan kepada wajib pajak.

Dia menjelaskan pendistribusian SPPT akan dilakukan oleh ketua RT kepada wajib pajak. Nanti, ketua RT juga akan memberikan sosialisasi terkait dengan pembenahan data PBB-P2 serta cara pembayarannya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 31 Juli 2023. Sementara itu, pengundian hadiah dijadwalkan pada Agustus 2023.

"Jangan menunggu tanggal jatuh tempo," ujar Said seperti dilansir hariankepri.com.

Said menambahkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB-P2 juga dapat mengunjungi kantor BPPRD atau ke Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, peran aktif wajib pajak dalam dokumentasi administrasi PBB-P2 sangat penting untuk memastikan data yang dihimpun BPPRD valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah