BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES

Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 14:52 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap program business development services (BDS) mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan melalui program ini, pelaku UMKM tidak hanya diajarkan dan dibina mengenai aspek perpajakan, tetapi juga aspek-aspek nonperpajakan yang bisa berdampak pada peningkatan kapabilitas dalam berusaha.

"Melalui BDS, ada pembinaan mulai dari perizinan berusaha hingga bagaimana UMKM mengekspor produknya. Itu semua dilakukan agar UMKM dapat berkembang melalui peningkatan peran serta UMKM dalam pembangunan," ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak hanya itu, BDS juga menyediakan pembinaan yang sejalan dengan perkembangan perekonomian digital terkini. Beberapa pembinaan yang dimaksud terkait dengan cara melakukan branding, cara menjual barang secara online, dan cara mengelola media sosial.

Inge mengatakan program BDS dari DJP dapat diselenggarakan bersama dengan kementerian-kementerian lain yang turut mengadakan pembinaan UMKM, seperti Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN.

Dari sisi perpajakan, penyelenggaraan BDS dilatarbelakangi besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian. Namun, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum sepenuhnya mengetahui aspek-aspek perpajakan yang menjadi kewajiban wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Program ini juga bertujuan untuk memperluas basis data UMKM yang dimiliki oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini, setiap kementerian dan lembaga (K/L) masih memiliki basis data yang berbeda-beda mengenai UMKM.

Untuk mendukung BDS, Inge mengatakan DJP sudah memiliki Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. Surat edaran ini diharapkan mampu dijadikan landasan bagi kantor wilayah (kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menjangkau UMKM secara end-to-end.

"Kami telah membuat panduan agar setiap KPP hingga kanwil bisa menyelenggarakan BDS. Kami coba pendekatan end-to-end mulai dari bagaimana UMKM mulai dapat NPWP sampai melaporkan SPT," ujar Inge.

Dengan demikian, UMKM diharapkan makin sadar dan makin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya