BUSINESS DEVELOPMENT SERVICES

Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 14:52 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Ditjen Pajak Andalkan Program Ini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap program business development services (BDS) mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan melalui program ini, pelaku UMKM tidak hanya diajarkan dan dibina mengenai aspek perpajakan, tetapi juga aspek-aspek nonperpajakan yang bisa berdampak pada peningkatan kapabilitas dalam berusaha.

"Melalui BDS, ada pembinaan mulai dari perizinan berusaha hingga bagaimana UMKM mengekspor produknya. Itu semua dilakukan agar UMKM dapat berkembang melalui peningkatan peran serta UMKM dalam pembangunan," ujarnya dalam sebuah webinar, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tidak hanya itu, BDS juga menyediakan pembinaan yang sejalan dengan perkembangan perekonomian digital terkini. Beberapa pembinaan yang dimaksud terkait dengan cara melakukan branding, cara menjual barang secara online, dan cara mengelola media sosial.

Inge mengatakan program BDS dari DJP dapat diselenggarakan bersama dengan kementerian-kementerian lain yang turut mengadakan pembinaan UMKM, seperti Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN.

Dari sisi perpajakan, penyelenggaraan BDS dilatarbelakangi besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian. Namun, hingga saat ini, masih banyak UMKM yang belum sepenuhnya mengetahui aspek-aspek perpajakan yang menjadi kewajiban wajib pajak UMKM.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Program ini juga bertujuan untuk memperluas basis data UMKM yang dimiliki oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini, setiap kementerian dan lembaga (K/L) masih memiliki basis data yang berbeda-beda mengenai UMKM.

Untuk mendukung BDS, Inge mengatakan DJP sudah memiliki Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. Surat edaran ini diharapkan mampu dijadikan landasan bagi kantor wilayah (kanwil) hingga kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menjangkau UMKM secara end-to-end.

"Kami telah membuat panduan agar setiap KPP hingga kanwil bisa menyelenggarakan BDS. Kami coba pendekatan end-to-end mulai dari bagaimana UMKM mulai dapat NPWP sampai melaporkan SPT," ujar Inge.

Dengan demikian, UMKM diharapkan makin sadar dan makin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja