PODTAX

Dorong Transparansi Pajak, Indonesia Perlu Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Januari 2021 | 11:33 WIB
Dorong Transparansi Pajak, Indonesia Perlu Lakukan Ini

TRANSPARANSI pajak merupakan isu yang lama menjadi diskursus publik di tingkat internasional. Berbagai strategi dan terobosan telah dilakukan oleh berbagai negara dalam mewujudkan transparansi pajak, salah satunya melalui kerja sama pajak global.

Manajer program Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan meyakini strategi kerja sama pajak global dapat menjadi solusi yang tepat dalam memerangi praktik penyimpangan sektor pajak.

“Kalau dilihat dari perkembangannya, kerja sama pajak global telah cukup lama dilakukan melalui berbagai program seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan country-by-country reporting yang telah diimplementasikan di lebih dari 90 negara,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meliana menilai Indonesia selama ini telah berperan aktif dalam mendorong transparansi pajak. Beberapa upaya telah dilakukan di antaranya membuat regulasi pencegahan praktik penghindaran dan penggelapan pajak, menerapkan country-by-country reporting, serta kerja sama AEoI dengan berbagai negara.

Meski demikian, ia berharap agar Indonesia dapat lebih siap untuk menyongsong kerja sama pajak global yang lebih dinamis ke depan.

“Beberapa upaya penting yang penting dilakukan agar keberhasilan kerja sama pajak global tercapai adalah penyempurnaan regulasi, optimalisasi pemanfaatan data yang terdapat pada AEoI, serta penegakan hukum dalam implementasi berbagai regulasi tersebut,” tutur Meliana.

Penasaran dengan episode kali ini? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra