KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB) meski sudah ditawarkan sejak 2009.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas KDUB ditawarkan untuk mendorong kegiatan daur ulang limbah sehingga bernilai ekonomi lebih tinggi. Sayangnya, belum ada pengusaha yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Memang urusan daur ulang ini tidak hanya tentang insentif fiskal karena juga melibatkan banyak kementerian/lembaga lain," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Padmoyo menuturkan pengembangan kawasan daur ulang berikat tersebut sejalan dengan konsep ekonomi sirkular. Menurutnya, Kemenkeu telah sejak lama mendorong pelaku usaha masuk ke sektor pengelolaan limbah dengan menawarkan fasilitas kepabeanan.

Dia menilai kementerian/lembaga (K/L) lain perlu ikut menawarkan fasilitas KDUB kepada pelaku usaha. Di sisi lain, K/L dapat pula memberikan relaksasi perizinan sehingga industri daur ulang limbah dapat berkembang di Indonesia.

Misal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan relaksasi perizinan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, para pengusaha juga biasanya membutuhkan tenaga kerja, teknologi, dan pasokan listrik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Insentif fiskal bukan segalanya. Dukungan dari nonfiskal juga seharusnya berjalan. Kalau yang lain tidak kasih [dukungan], akan sulit," ujar Padmoyo.

Fasilitas KDUB pertama kali diatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan beleid tersbeut, KDUB sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Fasilitas fiskal yang diberikan antara lain pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB.

Lalu, pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB. Ada juga fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang yang masuk dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra