KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Dian Kurniati | Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB) meski sudah ditawarkan sejak 2009.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan fasilitas KDUB ditawarkan untuk mendorong kegiatan daur ulang limbah sehingga bernilai ekonomi lebih tinggi. Sayangnya, belum ada pengusaha yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Memang urusan daur ulang ini tidak hanya tentang insentif fiskal karena juga melibatkan banyak kementerian/lembaga lain," katanya, dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Padmoyo menuturkan pengembangan kawasan daur ulang berikat tersebut sejalan dengan konsep ekonomi sirkular. Menurutnya, Kemenkeu telah sejak lama mendorong pelaku usaha masuk ke sektor pengelolaan limbah dengan menawarkan fasilitas kepabeanan.

Dia menilai kementerian/lembaga (K/L) lain perlu ikut menawarkan fasilitas KDUB kepada pelaku usaha. Di sisi lain, K/L dapat pula memberikan relaksasi perizinan sehingga industri daur ulang limbah dapat berkembang di Indonesia.

Misal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan relaksasi perizinan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, para pengusaha juga biasanya membutuhkan tenaga kerja, teknologi, dan pasokan listrik.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Insentif fiskal bukan segalanya. Dukungan dari nonfiskal juga seharusnya berjalan. Kalau yang lain tidak kasih [dukungan], akan sulit," ujar Padmoyo.

Fasilitas KDUB pertama kali diatur dalam PP 32/2009. Berdasarkan beleid tersbeut, KDUB sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Fasilitas fiskal yang diberikan antara lain pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB.

Lalu, pemberian penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB. Ada juga fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang yang masuk dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja