KOTA TASIKMALAYA

Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:10 WIB
Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Salah satu sudut Kota Tasikmalaya di waktu malam. (Foto: Pemkot Tasikmalaya)

TAWANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya berencana menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diprediksi mencapai Rp30 miliar. Penagihan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan PBB pada tahun depan.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya Amran Saefullah mengatakan petugas akan menghitung ulang kisaran piutang PBB pada tahun 2019, khususnya piutang PBB di kawasan strategis.

“Kami akan melakukan penagihan status piutang pada tahun depan, karena nilai jual objek pajak (NJOP) sudah meningkat. Wajib pajak akan diberitahukan nilai piutang atas tanah dan bangunan yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Tawang, Selasa (18/12).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Dia memaparkan dalam melakukan penagihan piutang, Pemkot akan memperpanjang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Pada tahun depan pula, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan menagih piutang dari objek pajak sejak tahun 2002.

Berbagai strategi penagihan piutang itu adalah upaya BPPRD Kota Tasikmalaya guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sampai 17 Desember 2018, penerimaan pajak daerah baru tercapai Rp19,40 miliar atau 82,05% dari target Rp23,65 miliar.

“Kendati demikian, pendapatan sejauh ini mengalami peningkatan meski hanya Rp300 juta atau 2% dari realisasi sepanjang tahun 2017 yang hanya berkisar Rp19,19 miliar,” ungkapnya seperti dilansir Radar Tasikmalaya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan mengecek Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak PBB. Untuk itu, petugas akan menggandeng Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) guna mengecek tingkat kepatuhan ASN.

“Untuk mengidentifikasi ASN penunggak PBB, pimpinan kami tengah berkoordinasi dengan BKPPD. Kami perlu memastikan seorang wajib pajak ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya atau bukan,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024