KOTA TASIKMALAYA

Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:10 WIB
Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Salah satu sudut Kota Tasikmalaya di waktu malam. (Foto: Pemkot Tasikmalaya)

TAWANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya berencana menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diprediksi mencapai Rp30 miliar. Penagihan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan PBB pada tahun depan.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya Amran Saefullah mengatakan petugas akan menghitung ulang kisaran piutang PBB pada tahun 2019, khususnya piutang PBB di kawasan strategis.

“Kami akan melakukan penagihan status piutang pada tahun depan, karena nilai jual objek pajak (NJOP) sudah meningkat. Wajib pajak akan diberitahukan nilai piutang atas tanah dan bangunan yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Tawang, Selasa (18/12).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dia memaparkan dalam melakukan penagihan piutang, Pemkot akan memperpanjang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Pada tahun depan pula, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan menagih piutang dari objek pajak sejak tahun 2002.

Berbagai strategi penagihan piutang itu adalah upaya BPPRD Kota Tasikmalaya guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sampai 17 Desember 2018, penerimaan pajak daerah baru tercapai Rp19,40 miliar atau 82,05% dari target Rp23,65 miliar.

“Kendati demikian, pendapatan sejauh ini mengalami peningkatan meski hanya Rp300 juta atau 2% dari realisasi sepanjang tahun 2017 yang hanya berkisar Rp19,19 miliar,” ungkapnya seperti dilansir Radar Tasikmalaya.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain itu, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan mengecek Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak PBB. Untuk itu, petugas akan menggandeng Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) guna mengecek tingkat kepatuhan ASN.

“Untuk mengidentifikasi ASN penunggak PBB, pimpinan kami tengah berkoordinasi dengan BKPPD. Kami perlu memastikan seorang wajib pajak ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya atau bukan,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab