KOTA TASIKMALAYA

Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 15:10 WIB
Dorong Penerimaan 2019, Piutang PBB Rp30 Miliar Dikejar

Salah satu sudut Kota Tasikmalaya di waktu malam. (Foto: Pemkot Tasikmalaya)

TAWANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya berencana menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diprediksi mencapai Rp30 miliar. Penagihan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan PBB pada tahun depan.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembukuan dan Penagihan Pajak Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya Amran Saefullah mengatakan petugas akan menghitung ulang kisaran piutang PBB pada tahun 2019, khususnya piutang PBB di kawasan strategis.

“Kami akan melakukan penagihan status piutang pada tahun depan, karena nilai jual objek pajak (NJOP) sudah meningkat. Wajib pajak akan diberitahukan nilai piutang atas tanah dan bangunan yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya di Tawang, Selasa (18/12).

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

Dia memaparkan dalam melakukan penagihan piutang, Pemkot akan memperpanjang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Pada tahun depan pula, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan menagih piutang dari objek pajak sejak tahun 2002.

Berbagai strategi penagihan piutang itu adalah upaya BPPRD Kota Tasikmalaya guna meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sampai 17 Desember 2018, penerimaan pajak daerah baru tercapai Rp19,40 miliar atau 82,05% dari target Rp23,65 miliar.

“Kendati demikian, pendapatan sejauh ini mengalami peningkatan meski hanya Rp300 juta atau 2% dari realisasi sepanjang tahun 2017 yang hanya berkisar Rp19,19 miliar,” ungkapnya seperti dilansir Radar Tasikmalaya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selain itu, BPPRD Kota Tasikmalaya juga akan mengecek Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak PBB. Untuk itu, petugas akan menggandeng Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) guna mengecek tingkat kepatuhan ASN.

“Untuk mengidentifikasi ASN penunggak PBB, pimpinan kami tengah berkoordinasi dengan BKPPD. Kami perlu memastikan seorang wajib pajak ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Tasikmalaya atau bukan,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO