KABUPATEN MALANG

Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 14:30 WIB
Dorong Kepatuhan WP, Pemda Tingkatkan Transparansi  Pengelolaan Pajak

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur berkomitmen meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan akan membuka informasi tentang pembayaran pajak di Kabupaten Malang. Dia berharap kepercayaan masyarakat dapat meningkat dan membuat realisasi penerimaan pajak menjadi optimal.

"Tidak ada ruginya bayar pajak, nanti kan semuanya juga akan kembali pada masyarakat. Entah dalam bentuk akses jalan yang lebih memadai, infrastruktur, ataupun hal yang lainnya," katanya, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Made menyampaikan saat ini masih banyak tunggakan pajak yang belum dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema insentif yang meringankan masyarakat membayar pajak daerah.

Menurutnya, jenis insentif yang diberikan adalah pembebasan denda administrasi untuk tunggakan pajak. Ada juga skema insentif diskon pokok pajak pada beberapa jenis pungutan. Adapun tujuan dari fasilitas fiskal daerah itu adalah meningkatkan pembayaran pajak.

"Dengan adanya pengurangan pajak, diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dapat menyelesaikan administrasi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo," ujar Made.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Made menambahkan pemkab masih berupaya memenuhi target penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Salah satu jenis pungutan yang jadi andalan pemerintah adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang sudah 68% dari target tahun ini senilai Rp113 miliar.

Pemkab juga meningkatkan sosialisasi insentif pajak kepada masyarakat. Program unggulan terkait dengan pajak daerah antara lain pelayanan pajak berbasis aplikasi elektronik yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri (Sipanji).

"Jadi mereka (warga) bisa membayarkan pajak mereka melalui aplikasi itu. Sehingga tidak perlu repot," tutur Made seperti dilansir radar malang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra