BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 07:50 WIB
Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final seharusnya mulai dikurangi karena kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan penerapan skema tarif PPh final awalnya ditujukan untuk memberi kemudahan administratif bagi wajib pajak (WP). Dengan tarif final, skema pemajakan menjadi lebih sederhana.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam pencatatan/pembukuan, skema tarif PPh final seharusnya perlahan-lahan ditiadakan. Otoritas melihat skema tarif PPh final tidak bisa dijalankan terus-menerus.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Salah satu sektor ekonomi yang mendapatkan skema pajak final adalah jasa kontruksi. Akibatnya, kontribusi penerimaan pajak sektor ini tergolong minim meskipun kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat.

Yon mengatakan rendahnya penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan juga dipengaruhi oleh skema pemajakan ini. Penghasilan orang kaya rata-rata dikenakan tarif final karena berasal dari passive income seperti dividen dan deposito.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik. Presiden Joko Widodo mengaku sudah menekan peraturan presiden (Perpres) yang akan memuat ketentuan terkait insentif mobil listrik.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Semua Suka

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak semua WP senang dengan adanya pengenaan tarif PPh final. Hal ini dikarenakan pemajakan dengan skema ini tidak berdasarkan pada profit.

“Enggak semua yang dikenakan [tarif] final itu senang. Hal ini karena dengan tarif final, yang rugi pun juga harus membayar pajak. Jadi, paling ideal ya tarif umum,” ujarnya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?
  • PPnBM 0%

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan investor yang masuk dalam pengembangan mobil listrik akan mendapatkan fasilitas penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM akan diperhitungkan berdasarkan emisi.

“Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol akan mendapat pembebasan atau PPnBM 0%,” katanya.

  • Sifatnya Situasional

Skema front loading masih menjadi andalan otoritas fiskal dalam memenuhi target pembiayaan pada tahun depan. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengaku strategi ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar yang terjadi pada semester II.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Namun, jika tahun depan volatilitasnya tinggi ya mungkin kita tidak ambil pada semester I. Front loading itu situasional dan oportunistik sifatnya,” kata Luky.

  • Masih Sama

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook penerimaan pajak masih sama dengan posisi yang telah disampaikan pemerintah di DPR. Penerimaan pajak tahun ini diproyeksi mencapai Rp1.437,53 triliun atau mencatatkan shortfall Rp140 triliun dari target Rp1.577,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga