BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 07:50 WIB
Dorong Keadilan, Tarif PPh Final Harus Perlahan Ditiadakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final seharusnya mulai dikurangi karena kurang mencerminkan keadilan dalam pemungutan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan penerapan skema tarif PPh final awalnya ditujukan untuk memberi kemudahan administratif bagi wajib pajak (WP). Dengan tarif final, skema pemajakan menjadi lebih sederhana.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemampuan masyarakat dalam pencatatan/pembukuan, skema tarif PPh final seharusnya perlahan-lahan ditiadakan. Otoritas melihat skema tarif PPh final tidak bisa dijalankan terus-menerus.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Salah satu sektor ekonomi yang mendapatkan skema pajak final adalah jasa kontruksi. Akibatnya, kontribusi penerimaan pajak sektor ini tergolong minim meskipun kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) terus meningkat.

Yon mengatakan rendahnya penerimaan PPh orang pribadi (OP) nonkaryawan juga dipengaruhi oleh skema pemajakan ini. Penghasilan orang kaya rata-rata dikenakan tarif final karena berasal dari passive income seperti dividen dan deposito.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik. Presiden Joko Widodo mengaku sudah menekan peraturan presiden (Perpres) yang akan memuat ketentuan terkait insentif mobil listrik.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Semua Suka

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak semua WP senang dengan adanya pengenaan tarif PPh final. Hal ini dikarenakan pemajakan dengan skema ini tidak berdasarkan pada profit.

“Enggak semua yang dikenakan [tarif] final itu senang. Hal ini karena dengan tarif final, yang rugi pun juga harus membayar pajak. Jadi, paling ideal ya tarif umum,” ujarnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  • PPnBM 0%

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan investor yang masuk dalam pengembangan mobil listrik akan mendapatkan fasilitas penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PPnBM akan diperhitungkan berdasarkan emisi.

“Mobil dengan teknologi listrik yang emisinya nol akan mendapat pembebasan atau PPnBM 0%,” katanya.

  • Sifatnya Situasional

Skema front loading masih menjadi andalan otoritas fiskal dalam memenuhi target pembiayaan pada tahun depan. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengaku strategi ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar yang terjadi pada semester II.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

“Namun, jika tahun depan volatilitasnya tinggi ya mungkin kita tidak ambil pada semester I. Front loading itu situasional dan oportunistik sifatnya,” kata Luky.

  • Masih Sama

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan outlook penerimaan pajak masih sama dengan posisi yang telah disampaikan pemerintah di DPR. Penerimaan pajak tahun ini diproyeksi mencapai Rp1.437,53 triliun atau mencatatkan shortfall Rp140 triliun dari target Rp1.577,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN