ABUJA, DDTCNews – Managing Director dan CEO FSDH Merchant Bank Ltd. Hamda Ambah meminta pemerintah federal dan negara bagian untuk segera mereformasi administrasi perpajakan di Nigeria. Hal ini bertujuan untuk mendorong investor lokal dan asing agar mau berinvestasi di negara tersebut.
Ambah mengatakan pemerintah federal dan negara bagian harus mereformasi proses audit dan pemeriksaan pajak menjadi lebih tegas, agar dapat menekan tingginya tingkat korupsi yang terjadi saat ini.
“Sistem perpajakan di Nigeria saat ini masih belum baik, saya tidak menyarankan agar orang tidak membayar pajak. Namun, saya menyarankan agar sistem tersebut dapat lebih disederhanakan dan harus dilakukan dengan cara yang tidak secara aktif mendorong terjadinya korupsi,” ungkapnya, Senin (29/5).
Menurutnya, saat ini perusahaan lebih terbebani oleh sistem perpajakan di Nigeria, lantaran banyaknya pemeriksaan pajak yang harus dilalui. Setiap tahunnya, institusi akan menghadapi pemeriksaan atau audit pajak 10 tahun terakhir. Kemudian, tahun depan juga mereka harus menghadapi pemeriksaan pajak kembali.
“Hal ini jelas akan menjadi penghalang suatu perusahaan, sebab perusahaan harus mencurahkan sejumlah stafnya untuk terus-menerus bekerja dengan otoritas pajak. Ini juga akan sangat mempengaruhi operasi bisnis perusahaan,” pungkasnya.
Ambah menambahkan pemerintah terus menekan agar warga negaranya tidak memarkir uangnya di luar negeri, namun di sisi lain, seperti dilansir dalam allafrica.com, sistem pajak yang berlaku saat ini justru menekan investor lokal maupun asing yang akan berinvestasi di dalam negeri.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus melakukan upaya untuk mendorong investor agar mau berinvestasi di Nigeria, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan reformasi pajak yang dapat memudahkan dan melancarkan operasi bisnis suatu perusahaan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.