INVESTASI EKONOMI

Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:32 WIB
Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya resep agar laju ekonomi membaik tahun ini. Investasi adalah kunci agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh.

Oleh karena itu, untuk mendorong investasi sejumlah perubahan akan diaplikasikan. Salah satunya adalah perubahan insentif pajak.

"Kita sudah melakukan review terhadap tax allowance dan tax holiday. Dari sisi pelaksanaan tax allowance dan tax holiday ini, apa faktor-faktor yang menjadi penghambat," katanya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (12/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sejumlah perubahan tersebut untuk mengakomodasi keluhan pengusaha. Seperti ada kriteria yang dianggap terlalu berat, misalnya jumlah tenaga kerja yang harus diserap dan juga jumlah minimal investasi utama yang harus ditanamkan.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dari sisi skema tax allowance akan dibuat untuk ramah terhadap pengusaha. Jadi, dari sisi peraturan akan ada insentif bagi berkembangnya usaha.

"Dari sisi aturan dengan memberikan kompensasi sehingga insentif buat pengusaha untuk invest jadi muncul, risiko menjadi lebih kecil tapi return lebih tinggi dan insentifnya jadi lebih besar lagi," katanya dilansir laman Setkab RI.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Semua upaya penyederhanaan dari sisi peraturan tersebut dilakukan agar komposisi pertumbuhan ekonomi lebih merata. Tidak hanya mengandalkan satu mesin pertumbuhan, seperti konsumsi.

"Itu yang dilakukan dengan mengurangi berbagai peraturan yang menghalangi dan kemudian menciptakan proses yang lebih singkat dan mudah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN