INVESTASI EKONOMI

Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 11:32 WIB
Dorong Investasi, Insentif Pajak Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya resep agar laju ekonomi membaik tahun ini. Investasi adalah kunci agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh.

Oleh karena itu, untuk mendorong investasi sejumlah perubahan akan diaplikasikan. Salah satunya adalah perubahan insentif pajak.

"Kita sudah melakukan review terhadap tax allowance dan tax holiday. Dari sisi pelaksanaan tax allowance dan tax holiday ini, apa faktor-faktor yang menjadi penghambat," katanya usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (12/2).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sejumlah perubahan tersebut untuk mengakomodasi keluhan pengusaha. Seperti ada kriteria yang dianggap terlalu berat, misalnya jumlah tenaga kerja yang harus diserap dan juga jumlah minimal investasi utama yang harus ditanamkan.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dari sisi skema tax allowance akan dibuat untuk ramah terhadap pengusaha. Jadi, dari sisi peraturan akan ada insentif bagi berkembangnya usaha.

"Dari sisi aturan dengan memberikan kompensasi sehingga insentif buat pengusaha untuk invest jadi muncul, risiko menjadi lebih kecil tapi return lebih tinggi dan insentifnya jadi lebih besar lagi," katanya dilansir laman Setkab RI.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Semua upaya penyederhanaan dari sisi peraturan tersebut dilakukan agar komposisi pertumbuhan ekonomi lebih merata. Tidak hanya mengandalkan satu mesin pertumbuhan, seperti konsumsi.

"Itu yang dilakukan dengan mengurangi berbagai peraturan yang menghalangi dan kemudian menciptakan proses yang lebih singkat dan mudah," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan