KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 10:30 WIB
Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk mendorong investasi ke berbagai daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk kawasan berikat, menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Kami memberikan fasilitas kawasan berikat ini untuk membantu pelaku bisnis mengembangkan usahanya yang diharapkan nanti ekspornya ikut meningkat," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Gunawan mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas ini juga pada akhirnya bakal berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Penerima fasilitas kawasan berikat adalah PT Bumi Menara Internusa. Perusahaan pengolahan makanan beku ini ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2015, serta menjadi kawasan berikat mandiri pada 2020.

"Kami merasa terbantu dengan fasilitas kawasan berikat ini karena untuk proses produksi kami harus mengimpor bahan seperti tepung," ujar Manajer Perusahaan Kawasan Berikat PT Bumi Menara Internusa Budi Santoso. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi