KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 15 September 2023 | 10:30 WIB
Dorong Investasi, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Kawasan Berikat

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menawarkan fasilitas kawasan berikat untuk mendorong investasi ke berbagai daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk kawasan berikat, menjadi bentuk dukungan untuk dunia usaha. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

"Kami memberikan fasilitas kawasan berikat ini untuk membantu pelaku bisnis mengembangkan usahanya yang diharapkan nanti ekspornya ikut meningkat," katanya, dikutip pada Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Gunawan mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas ini juga pada akhirnya bakal berdampak positif pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Penerima fasilitas kawasan berikat adalah PT Bumi Menara Internusa. Perusahaan pengolahan makanan beku ini ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2015, serta menjadi kawasan berikat mandiri pada 2020.

"Kami merasa terbantu dengan fasilitas kawasan berikat ini karena untuk proses produksi kami harus mengimpor bahan seperti tepung," ujar Manajer Perusahaan Kawasan Berikat PT Bumi Menara Internusa Budi Santoso. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja