PRANCIS

Dorong Ekspor, Lebih dari 50% Negara Berkembang Pakai Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 10:00 WIB
Dorong Ekspor, Lebih dari 50% Negara Berkembang Pakai Insentif Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sebagian insentif pajak yang diberikan oleh negara-negara berkembang telah mendukung pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDG).

OECD menyebutkan 101 dari 298 jenis insentif pajak di 29 dari 36 negara berkembang digunakan untuk mendukung upaya-upaya peningkatan ekspor, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan target-target lainnya.

"Lebih dari 50% negara menggunakan insentif pajak untuk mendorong ekspor, sedangkan 12 dari 36 negara untuk penciptaan lapangan kerja," tulis OECD dalam working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries, dikutip pada Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

OECD menjelaskan insentif pajak yang bertujuan untuk mendorong ekspor lebih banyak diberikan oleh negara-negara berkembang melalui kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sejalan dengan itu, terdapat beberapa target SDG yang belum banyak didukung insentif pajak dari negara berkembang. Misal, pemanfaatan energi yang ramah lingkungan, peningkatan keterampilan tenaga kerja, kesetaraan gender, dan pemanfaatan pasokan lokal.

Menurut OECD, kurangnya dukungan insentif pajak negara berkembang terhadap empat target di atas ditengarai disebabkan oleh upaya yurisdiksi untuk menjaga daya saing.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Negara dengan iklim investasi yang kurang baik cenderung ragu untuk memberikan insentif yang mendukung manfaat sosial dan lingkungan mengingat adanya kompetisi global untuk menarik investasi asing," tulis OECD.

Negara berkembang cenderung memanfaatkan insentif pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas produksi, dan penciptaan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN