KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekonomi Kuartal IV, Sri Mulyani Tegaskan Akselerasi Dana PEN

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 12:00 WIB
Dorong Ekonomi Kuartal IV, Sri Mulyani Tegaskan Akselerasi Dana PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan memanfaatkan sisa waktu 1 bulan yang tersisa untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan realisasi dana PEN terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemanfaatan dana PEN juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2021.

"Untuk tahun ini, yang hanya tersisa 1 bulan, kami terus mengimplementasikan program PEN dan menyelesaikan belanja pemerintah untuk memulihkan ekonomi pada kuartal IV," katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menkeu menuturkan Indonesia mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi. Pemerintah pun mengalokasikan dana PEN untuk mempercepat penanganan pandemi, memberikan bantuan sosial, dan memberikan insentif usaha.

Hingga 19 November 2021, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sudah terserap Rp495,77 triliun atau 67% dari pagu Rp744,77 triliun. Kemenkeu memperkirakan penyerapan dana PEN akan sekitar Rp707 triliun atau 95% dari pagu pada akhir tahun.

Realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp135,53 triliun atau 63% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik, perawatan pasien, insentif dan santunan tenaga kesehatan, dan vaksinasi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Pada klaster perlindungan sosial, realisasinya mencapai Rp140,5 triliun atau 76% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan, kartu sembako, BLT dana desa, dan bantuan subsidi upah.

Lalum, realisasi dana PEN untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L) baru Rp74,44 triliun atau 64% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya antara lain untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Selanjutnya, realisasi stimulus UMKM dan korporasi telah mencapai Rp81,83 triliun atau 50% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut berupa bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Terakhir, terdapat klaster insentif usaha yang realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

Insentif usaha yang diberikan di antaranya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sri Mulyani juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2021 akan sekitar 3,5%—4,0%. Menurutnya, proyeksi itu mencerminkan optimisme setelah ekonomi Indonesia dihantam Covid-19 varian Delta, walaupun lebih rendah dari target dalam UU APBN sebesar 5%.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi 4% sepanjang 2021 akan tercapai jika ekonomi kuartal IV/2021 mampu tumbuh di atas 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha