HONG KONG

Dorong Daya Saing, Keringanan Pajak Bagi UKM Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 09:22 WIB
Dorong Daya Saing, Keringanan Pajak Bagi UKM Diusulkan

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) serta memberikan potongan pajak tambahan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Sekretaris Kementerian Keuangan Hong Kong James Lau mengatakan terkiat hal tersebut Pemerintah Hong Kong telah membuat sebuah proposal yang akan diajukan kepada Dewan Legislatif Hong Kong untuk kemudian dilakukan pembahasan.

“Kami mengkonfirmasi bahwa tax policy unit baru telah disusun untuk mempertimbangkan usulan dari Chief Executive Hong Kong yang baru Carrie Lam yang mulai menjabat pada 1 Juli 2017 lalu,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

Saat ini, Pemerintah Hong Kong telah mulai melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan untuk membahas rencana tersebut.

Dalam proposal baru tersebut pemerintah Hong Kong mengenalkan sistem pajak baru untuk UKM dengan mengenakan dua lapisan tarif pajak.

Jika sistem baru tersebut diimplementasikan, para ahli ekonomi percaya bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap UKM di Hong Kong, sebab akan meningkatkan daya saing Hong Kong secara keseluruhan sebagai pusat bisnis di kawasan Asia Pasifik.

Baca Juga:
Terima Chief Executive Hong Kong, Jokowi Tawarkan Kerja Sama Bea Cukai

Selain itu, dalam proposal tersebut seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah Hong Kong juga berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar.

“Usulan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pundi-pundi pemerintah, sebab 800 perusahaan besar telah menyumbang 60% pendapatan pemerintah dari pajak keuntungan dalam beberapa tahun terakhir,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha