HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan keringanan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) serta memberikan potongan pajak tambahan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh perusahaan.
Sekretaris Kementerian Keuangan Hong Kong James Lau mengatakan terkiat hal tersebut Pemerintah Hong Kong telah membuat sebuah proposal yang akan diajukan kepada Dewan Legislatif Hong Kong untuk kemudian dilakukan pembahasan.
“Kami mengkonfirmasi bahwa tax policy unit baru telah disusun untuk mempertimbangkan usulan dari Chief Executive Hong Kong yang baru Carrie Lam yang mulai menjabat pada 1 Juli 2017 lalu,” ungkapnya, Selasa (11/7).
Saat ini, Pemerintah Hong Kong telah mulai melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan yang bersangkutan untuk membahas rencana tersebut.
Dalam proposal baru tersebut pemerintah Hong Kong mengenalkan sistem pajak baru untuk UKM dengan mengenakan dua lapisan tarif pajak.
Jika sistem baru tersebut diimplementasikan, para ahli ekonomi percaya bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap UKM di Hong Kong, sebab akan meningkatkan daya saing Hong Kong secara keseluruhan sebagai pusat bisnis di kawasan Asia Pasifik.
Selain itu, dalam proposal tersebut seperti dilansir dalam tax-news.com, pemerintah Hong Kong juga berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dari 16,5% menjadi 10% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan HKD2 juta atau Rp3,4 miliar.
“Usulan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pundi-pundi pemerintah, sebab 800 perusahaan besar telah menyumbang 60% pendapatan pemerintah dari pajak keuntungan dalam beberapa tahun terakhir,” tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.