HONG KONG

Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Desember 2024 | 12:00 WIB
Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari investasi aset kripto yang diterima hedge fund, private equity fund, dan family office.

Tak hanya itu, pemerintah Hong Kong juga akan membebaskan pajak atas capital gains dari investasi kredit karbon, private credit, dan overseas property.

"Pajak merupakan salah satu pertimbangan utama bagi wealth asset management dalam menentukan lokasi usaha mereka," kata Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong dalam proposalnya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, fasilitas pajak dimaksud diperlukan meningkatkan daya tarik Hong Kong sebagai wealth management hub.

Lebih lanjut, pembebasan pajak diperlukan mengingat negara-negara lainnya seperti Singapura dan Swiss telah memberlakukan insentif pajak yang serupa.

Namun, masih belum diketahui secara pasti kapan insentif pembebasan pajak atas capital gains yang diperoleh dari aset kripto akan diberlakukan.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Pada bulan lalu, Sekretaris Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong Christopher Hui mengatakan pemerintah akan memastikan terciptanya iklim yang mendukung investasi aset kripto di Hong Kong.

"Kami ingin memastikan investor memiliki lingkungan yang tepat dan mendukung pengembangan blockchain, khususnya untuk aplikasi keuangannya," ujar Hui seperti seperti dilansir decrypt.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai