HONG KONG

Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Desember 2024 | 12:00 WIB
Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews – Pemerintah Hong Kong berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari investasi aset kripto yang diterima hedge fund, private equity fund, dan family office.

Tak hanya itu, pemerintah Hong Kong juga akan membebaskan pajak atas capital gains dari investasi kredit karbon, private credit, dan overseas property.

"Pajak merupakan salah satu pertimbangan utama bagi wealth asset management dalam menentukan lokasi usaha mereka," kata Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong dalam proposalnya, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, fasilitas pajak dimaksud diperlukan meningkatkan daya tarik Hong Kong sebagai wealth management hub.

Lebih lanjut, pembebasan pajak diperlukan mengingat negara-negara lainnya seperti Singapura dan Swiss telah memberlakukan insentif pajak yang serupa.

Namun, masih belum diketahui secara pasti kapan insentif pembebasan pajak atas capital gains yang diperoleh dari aset kripto akan diberlakukan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada bulan lalu, Sekretaris Biro Jasa Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong Christopher Hui mengatakan pemerintah akan memastikan terciptanya iklim yang mendukung investasi aset kripto di Hong Kong.

"Kami ingin memastikan investor memiliki lingkungan yang tepat dan mendukung pengembangan blockchain, khususnya untuk aplikasi keuangannya," ujar Hui seperti seperti dilansir decrypt.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya