HONG KONG

Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong memberikan insentif pajak properti dan merelaksasi aturan visa guna menarik para ekspatriat bekerja kembali bekerja di yurisdiksi tersebut seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas restitusi atas bea pembelian properti (stamp duty) yang telah dibayarkan oleh ekspatriat bila mereka telah tinggal di Hong Kong selama 7 tahun.

"Setelah menjadi penduduk tetap, pembeli properti akan mendapatkan pengembalian pajak sebanyak 2 kali masing-masing sebesar 15%," ujar Lee seperti dilansir thepeninsulaqatar.com, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain untuk menarik warga negara asing bekerja di Hong Kong, relaksasi pajak properti juga bertujuan untuk memulihkan pasar properti di negara tersebut.

Akibat pandemi Covid-19, ekspatriat yang memutuskan untuk meninggalkan Hong Kong. Pasar properti pun kian lesu, terbukti dengan harga rumah bekas yang turun 8% sejak awal tahun dan diperkirakan akan turun 30% pada tahun depan.

Terkait dengan visa, Hong Kong juga akan memberikan visa kerja bagi warga negara asing yang merupakan lulusan 100 universitas terbaik dunia. Visa khusus juga akan diberikan kepada mereka yang berpenghasilan HK$2,5 juta per tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Visa akan diberikan kepada setiap orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tanpa ada batasan ataupun kuota.

Relaksasi ketentuan visa ini diberlakukan oleh Hong Kong guna mempertahankan talenta profesional yang bekerja di Hong Kong sekaligus untuk mengatasi eksodus yang dipicu oleh pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra