HONG KONG

Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong memberikan insentif pajak properti dan merelaksasi aturan visa guna menarik para ekspatriat bekerja kembali bekerja di yurisdiksi tersebut seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas restitusi atas bea pembelian properti (stamp duty) yang telah dibayarkan oleh ekspatriat bila mereka telah tinggal di Hong Kong selama 7 tahun.

"Setelah menjadi penduduk tetap, pembeli properti akan mendapatkan pengembalian pajak sebanyak 2 kali masing-masing sebesar 15%," ujar Lee seperti dilansir thepeninsulaqatar.com, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Selain untuk menarik warga negara asing bekerja di Hong Kong, relaksasi pajak properti juga bertujuan untuk memulihkan pasar properti di negara tersebut.

Akibat pandemi Covid-19, ekspatriat yang memutuskan untuk meninggalkan Hong Kong. Pasar properti pun kian lesu, terbukti dengan harga rumah bekas yang turun 8% sejak awal tahun dan diperkirakan akan turun 30% pada tahun depan.

Terkait dengan visa, Hong Kong juga akan memberikan visa kerja bagi warga negara asing yang merupakan lulusan 100 universitas terbaik dunia. Visa khusus juga akan diberikan kepada mereka yang berpenghasilan HK$2,5 juta per tahun.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Visa akan diberikan kepada setiap orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tanpa ada batasan ataupun kuota.

Relaksasi ketentuan visa ini diberlakukan oleh Hong Kong guna mempertahankan talenta profesional yang bekerja di Hong Kong sekaligus untuk mengatasi eksodus yang dipicu oleh pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha