Ilustrasi.
WAINGAPU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wangiapu mendatangi Pasar Inpres Matawai guna menemui para pedagang pasar secara door to door dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Waingapu Fadhilah Haris mengatakan KPDL dilakukan untuk menyasar para pedagang pasar yang belum mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
“Dari 51 pedagang yang dikunjungi, 12 di antaranya belum punya NPWP. Syukurnya, yang memiliki usaha dan belum mempunyai NPWP bersedia mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (1/11/2022).
Fadhilah menjelaskan penyisiran pedagang secara door to door tidak hanya sebagai upaya mendorong wajib pajak memiliki NPWP, tetapi juga untuk mengedukasi wajib pajak usahawan terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu membayar PPh dan melaporkan SPT Tahunan.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.