KABUPATEN KAPUAS HULU

Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 17:34 WIB
Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

PUTUSSIBAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu saat ini tengah menggodok regulasi mengenai pajak untuk penangkaran sarang burung walet. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh DPPKAD yakni dengan memberlakukan pengenaan tarif pajak untuk penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Aturannya sudah mulai kami godok, sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kami tengah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajaknya,” katanya, Minggu (19/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk memungut pajak tersebut, Zaini menambahkan Pemkab Kapuas Hulu telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terutama yang berkenaan dengan besaran tarif pajak yang akan diberlakukan. Namun, perhitungannya tidak berdasarkan pada skala besaran volume sarang burung walet tersebut.

“Nanti bisa saja dilihat berapa kilo pengasilan dalam setahun dan kemampuan mereka untuk membayar,” jelasnya.

Meskipun regulasinya sudah dalam tahap pembahasan, DPPKAD masih belum diketahui dan dipastikan kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. Dalam menjalankan regulasi, nantinya DPPKAD akan bermitra dengan kecamatan dan desa untuk mendukung kebijakan tersebut, mengingat usaha yang ada sifatnya hanya sebuah penangkaran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kalau dulu dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tapi sekarang sifatnya sudah penangkaran. Nanti kami minta peran aktif pemerintah kecamatan dan desa menyampaikan kepada masyarakat masalah penerapan aturan itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Kalbar Deliknews, Zaini mengimbau kesadaran semua masyarakat penangkar agar lebih proaktif membantu pemerintah ketika regulasi penarikan pajak sarang burung walet sudah diberlakukan. Namun dari beberapa kali sosialisasi yang dilakukan di kecamatan, terlihat respons masyarakat masih rendah.

“Maka salah satu upaya kami menumbuhkan kesadaran masyarakat dulu untuk mau membayar pajak. Saya harap masyarakat bisa membantu Pemda, karena adanya pajak tersebut nantinya akan membantu Pemda menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN