KABUPATEN KAPUAS HULU

Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 17:34 WIB
Dongkrak PAD, DPPKAD Sasar Sarang Burung Walet

PUTUSSIBAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu saat ini tengah menggodok regulasi mengenai pajak untuk penangkaran sarang burung walet. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan khususnya dari sektor pajak.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini mengatakan salah satu upaya yang dilakukan oleh DPPKAD yakni dengan memberlakukan pengenaan tarif pajak untuk penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Aturannya sudah mulai kami godok, sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kami tengah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mau membayar pajaknya,” katanya, Minggu (19/2).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Untuk memungut pajak tersebut, Zaini menambahkan Pemkab Kapuas Hulu telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terutama yang berkenaan dengan besaran tarif pajak yang akan diberlakukan. Namun, perhitungannya tidak berdasarkan pada skala besaran volume sarang burung walet tersebut.

“Nanti bisa saja dilihat berapa kilo pengasilan dalam setahun dan kemampuan mereka untuk membayar,” jelasnya.

Meskipun regulasinya sudah dalam tahap pembahasan, DPPKAD masih belum diketahui dan dipastikan kapan regulasi tersebut akan diberlakukan. Dalam menjalankan regulasi, nantinya DPPKAD akan bermitra dengan kecamatan dan desa untuk mendukung kebijakan tersebut, mengingat usaha yang ada sifatnya hanya sebuah penangkaran.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

“Kalau dulu dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, tapi sekarang sifatnya sudah penangkaran. Nanti kami minta peran aktif pemerintah kecamatan dan desa menyampaikan kepada masyarakat masalah penerapan aturan itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Kalbar Deliknews, Zaini mengimbau kesadaran semua masyarakat penangkar agar lebih proaktif membantu pemerintah ketika regulasi penarikan pajak sarang burung walet sudah diberlakukan. Namun dari beberapa kali sosialisasi yang dilakukan di kecamatan, terlihat respons masyarakat masih rendah.

“Maka salah satu upaya kami menumbuhkan kesadaran masyarakat dulu untuk mau membayar pajak. Saya harap masyarakat bisa membantu Pemda, karena adanya pajak tersebut nantinya akan membantu Pemda menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi