METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait dengan penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang.

Lewat MoU ini, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban berharap ada ruang akselerasi transformasi digital dalam dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh kedua pihak.

"Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang, misalnya salinan risalah lelang, kutipan risalah lelang, dan kuitansi lelang," ujar Rionald, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selaras dengan perkembangan teknologi saat ini, Rionald mengatakan DJKN perlu mendapatkan dukungan dari Perum Peruri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan anak usaha Perum Peruri yakni PT Peruri Digital Security juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan solusi digital.

PKS antara Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security mencakup akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan serta penggunaan meterai elektronik pada dokumen elektronik.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

PKS antara kedua pihak akan diimplementasikan oleh 71 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang tersebar di wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu.

Merujuk pada PP 86/2021, Perum Peruri mengemban tugas untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke dokumen lewat pos.e-meterai.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi