METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait dengan penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang.

Lewat MoU ini, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban berharap ada ruang akselerasi transformasi digital dalam dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh kedua pihak.

"Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang, misalnya salinan risalah lelang, kutipan risalah lelang, dan kuitansi lelang," ujar Rionald, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selaras dengan perkembangan teknologi saat ini, Rionald mengatakan DJKN perlu mendapatkan dukungan dari Perum Peruri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan anak usaha Perum Peruri yakni PT Peruri Digital Security juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan solusi digital.

PKS antara Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security mencakup akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan serta penggunaan meterai elektronik pada dokumen elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

PKS antara kedua pihak akan diimplementasikan oleh 71 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang tersebar di wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu.

Merujuk pada PP 86/2021, Perum Peruri mengemban tugas untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke dokumen lewat pos.e-meterai.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra