Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait dengan penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang.
Lewat MoU ini, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban berharap ada ruang akselerasi transformasi digital dalam dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh kedua pihak.
"Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang, misalnya salinan risalah lelang, kutipan risalah lelang, dan kuitansi lelang," ujar Rionald, dikutip Kamis (14/9/2023).
Selaras dengan perkembangan teknologi saat ini, Rionald mengatakan DJKN perlu mendapatkan dukungan dari Perum Peruri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan anak usaha Perum Peruri yakni PT Peruri Digital Security juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan solusi digital.
PKS antara Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security mencakup akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan serta penggunaan meterai elektronik pada dokumen elektronik.
PKS antara kedua pihak akan diimplementasikan oleh 71 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang tersebar di wilayah Indonesia.
Untuk diketahui, meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu.
Merujuk pada PP 86/2021, Perum Peruri mengemban tugas untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke dokumen lewat pos.e-meterai.co.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.