METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB
Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Perum Peruri menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait dengan penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang.

Lewat MoU ini, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban berharap ada ruang akselerasi transformasi digital dalam dokumentasi dan proses kerja yang diselenggarakan oleh kedua pihak.

"Peningkatan tata kelola yang dilakukan antara lain penggunaan meterai elektronik pada dokumen pascalelang, misalnya salinan risalah lelang, kutipan risalah lelang, dan kuitansi lelang," ujar Rionald, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Selaras dengan perkembangan teknologi saat ini, Rionald mengatakan DJKN perlu mendapatkan dukungan dari Perum Peruri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Lelang DJKN dan anak usaha Perum Peruri yakni PT Peruri Digital Security juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan layanan solusi digital.

PKS antara Direktorat Lelang DJKN dan PT Peruri Digital Security mencakup akselerasi penggunaan produk dan jasa layanan serta penggunaan meterai elektronik pada dokumen elektronik.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

PKS antara kedua pihak akan diimplementasikan oleh 71 kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang tersebar di wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, meterai elektronik adalah meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem tertentu.

Merujuk pada PP 86/2021, Perum Peruri mengemban tugas untuk membuat sekaligus mendistribusikan meterai elektronik. Masyarakat bisa membeli meterai elektronik dan membubuhkannya ke dokumen lewat pos.e-meterai.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja