DKI JAKARTA

DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 15:27 WIB
DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Warga yang berboncengan tiga tanpa masker melintas di dekat mural tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta masih menggodok rencana perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani, Senin (8/4/2020). "Masih dalam pembahasan, nanti bila sudah pasti akan kami kabari," ujarnya kepada DDTCNews.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayarkan pokok pajak terutang terhitung sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penghapusan sanksi pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020 yang diundangkan pada 9 April lalu. Meski tenggat waktu insentif itu ditetapkan 29 Mei, toh tak menutup kemungkinan insentif tersebut diperpanjang.

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dari Pergub No. 36/2020, tertulis pelaksanaan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Anies juga mengeluarkan Pergub No. 51/2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diundangkan pada 4 Juni. Dalam Pergub tersebut, PSBB yang dilakukan selama ini mampu menurunkan kasus baru Covid-19.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin ataupun obat untuk Covid-19. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.

Pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan pada masa transisi sepenuhnya diatur oleh Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu Kepgub No. 563/2020 yang menyebutkan PSBB transisi berlaku per 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Bila tidak ada peningkatan kasus baru yang signifikan sepanjang 5 Juni hingga 18 Juni 2020, bakal diterapkan jadwal PSBB transisi berikutnya pada 19 Juni hingga 2 Juli mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu