DKI JAKARTA

DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 15:27 WIB
DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Warga yang berboncengan tiga tanpa masker melintas di dekat mural tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta masih menggodok rencana perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani, Senin (8/4/2020). "Masih dalam pembahasan, nanti bila sudah pasti akan kami kabari," ujarnya kepada DDTCNews.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayarkan pokok pajak terutang terhitung sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penghapusan sanksi pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020 yang diundangkan pada 9 April lalu. Meski tenggat waktu insentif itu ditetapkan 29 Mei, toh tak menutup kemungkinan insentif tersebut diperpanjang.

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dari Pergub No. 36/2020, tertulis pelaksanaan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Anies juga mengeluarkan Pergub No. 51/2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diundangkan pada 4 Juni. Dalam Pergub tersebut, PSBB yang dilakukan selama ini mampu menurunkan kasus baru Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin ataupun obat untuk Covid-19. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.

Pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan pada masa transisi sepenuhnya diatur oleh Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu Kepgub No. 563/2020 yang menyebutkan PSBB transisi berlaku per 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Bila tidak ada peningkatan kasus baru yang signifikan sepanjang 5 Juni hingga 18 Juni 2020, bakal diterapkan jadwal PSBB transisi berikutnya pada 19 Juni hingga 2 Juli mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN