DKI JAKARTA

DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 15:27 WIB
DKI Sebut Perpanjangan Penghapusan Sanksi Pajak Sedang Dikaji

Warga yang berboncengan tiga tanpa masker melintas di dekat mural tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta masih menggodok rencana perpanjangan masa berlaku penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani, Senin (8/4/2020). "Masih dalam pembahasan, nanti bila sudah pasti akan kami kabari," ujarnya kepada DDTCNews.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang membayarkan pokok pajak terutang terhitung sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Penghapusan sanksi pajak daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2020 yang diundangkan pada 9 April lalu. Meski tenggat waktu insentif itu ditetapkan 29 Mei, toh tak menutup kemungkinan insentif tersebut diperpanjang.

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dari Pergub No. 36/2020, tertulis pelaksanaan penghapusan sanksi pajak daerah di DKI dapat dievaluasi dan disesuaikan berdasarkan pertimbangan status Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Anies juga mengeluarkan Pergub No. 51/2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diundangkan pada 4 Juni. Dalam Pergub tersebut, PSBB yang dilakukan selama ini mampu menurunkan kasus baru Covid-19.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Meski begitu, hingga saat ini masih belum ditemukan vaksin ataupun obat untuk Covid-19. Hal ini menimbulkan konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19.

Pemberlakuan, penentuan tahapan, dan pelaksanaan kegiatan pada masa transisi sepenuhnya diatur oleh Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub), yaitu Kepgub No. 563/2020 yang menyebutkan PSBB transisi berlaku per 5 Juni hingga 18 Juni 2020.

Bila tidak ada peningkatan kasus baru yang signifikan sepanjang 5 Juni hingga 18 Juni 2020, bakal diterapkan jadwal PSBB transisi berikutnya pada 19 Juni hingga 2 Juli mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya